Berita

Ilustrasi

Dunia

Geram Pemerintah Indonesia Tolak Resolusi PBB, Amnesty International: Mana Komitmen Negara Memajukan HAM Di Dunia?

JUMAT, 21 MEI 2021 | 00:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penolakan pemerinta terhadap resolusi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) soal kewajiban negara-negara untuk melindungi dan mencegah genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusian, dikecam Amnesty International.

Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid mengaku geram dengan penolakan pemerintahan Indonesia atas resolusi PBB tersebut, khususnya terkait pelaksanaan tanggung-jawab untuk melindungi atas kejahatan HAM di Palestina, Myanmar dan Suriah

“Kami menyayangkan sikap Indonesia yang menyatakan 'tidak' saat pemungutan suara di Sidang Umum PBB," ujar Usman Hamid dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/5).


"(Yaitu) terkait resolusi pelaksanaan Tanggungjawab Untuk Melindungi (Responsibility To Protect) atas situasi kejahatan yang tergolong amat serius di Palestina, Myanmar dan Suriah, terutama kejahatan terhadap kemanusiaan," sambungnya.

Menurut Usman Hamid, apa yang terjadi di Palestina, Myanmar dan juga Suriah merupakan jenis kejahatan yang terkait langsung dengan pelanggaran HAM berat, dan termasuk melanggar hukum Indonesia yang diatur di dalam UU 26/2000 tentang  Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Menurut Usman, sikap yang ditunjukkan Indonesia di forum internasional itu memperlihatkan rendahnya tingkat komitmen negara dalam memajukan dan melindungi HAM di dunia.

Dalam voting di PBB yang berlangsung pada 17-18 Mei, Indonesia sejajar dengan 14 negara lain yang memiliki reputasi rendah di bidang HAM.

“Indonesia diapresiasi karena memberikan perhatian atas situasi kemanusiaan di sana. Tetapi sayangnya tidak mau memberikan suara 'ya' untuk menghentikan pelanggaran HAM di Palestina, Myanmar dan Suriah melalui voting tersebut," tegas Usman Hamid.

The Responsibility to Protect (R2P) merupakan satu komitmen masyarakat dunia yang disetujui oleh semua negara anggota PBB pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Dunia sejak 2005 lalu.

Melalui itu, para anggota dunia sepakat menangani serta mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan yang sangat serius di bawah hukum internasional, yaitu genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya