Direktur LBH Bandarlampung, Candra Muliawan/Ist
Rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Tahun Anggaran 2020 yang digelar tertutup di DPRD setempat, Kamis (20/5), disesali publik.
Apalagi, ada pengerahan kekuatan yang berlebihan untuk menjaga jalannya rapat tersebut. Mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, hingga tentara.
"Hal ini menunjukan bahwa pemprov dalam melakukan kinerjanya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi internal tidak berjalan sebagaimana mestinya, buruk (bad-govenance)," ucap Direktur LBH Bandarlampung, Candra Muliawan, Kamis (20/5), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.
Selain itu, lanjutnya, DPRD Lampung yang memiliki fungsi pengawasan seharusnya tegas terhadap setiap pelaksanaan program-program yang telah dikerjakan.
Sehingga, informasi soal LKPJ harus dibuka seluas-luasnya untuk memenuhi hak publik atas informasi.
Jangan sampai, kata Candra, hal ini membuat masyarakat menaruh curiga dan menduga ada “main mata†terhadap anggaran dan pelaksanaan anggaran di Lampung.
Ditambahkan Candra, ketertutupan tersebut jelas bertentangan dengan hak konstitusional warga negara untuk memeroleh informasi dan itu melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasalnya, rapat LKPJ Pemprov Lampung bukanlah suatu informasi yang dikecualikan. Sesuai Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Dengan tertutupnya agenda tersebut, ada potensi tata kelola dan pemerintahan Provinsi Lampung tidak menunjukkan mekanisme good government dan clean government," tambahnya.
Apalagi, masih lanjut Candra, rapat ini beberapa kali ditunda terakhir pada 27 April 2021 dengan alasan tidak ada kesiapan dengan bahan yang akan disampaikan.
"Seharusnya bila memang pemprov serius dalam melaksanakan program-program yang sudah ada dalam perencanaan, maka dengan gamblang dapat melaksanakan rapat LKPJ tanpa harus 'ditutup-tutupi' dengan pengerahan kekuatan yang berlebihan," jelasnya.
Ditegaskan Candra, secara konstitusional hak atas informasi tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memeroleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memeroleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.