Berita

Jumhur Hidayat (tengah) terdakwa kasus ujaran kebencian/RMOL

Hukum

Saksi Ahli Kemenkominfo Patahkan Dakwaan Jaksa Pada Jumhur Hidayat

KAMIS, 20 MEI 2021 | 17:00 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keterangan ahli yang disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa aktivis Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat patahkan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Adapun ahli yang dihadirkan adalah pegawai negeri sipil atau PNS di Kemenkominfo sebaga Koordinator Bidang Hukum dan Kerjasama, Joshua Sitompul.

"Sesuai karena ahli Kominfo ini mematahkan semua dakwaan Jaksa terkait Pasal 28 ayat 2," ujar Kuasa Hukum Jumhur Hidayat, Oky Wiratama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/5).


Dakwaan yang dipatahkan ahli adalah soal pelanggaran pada Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berbunyi "Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Pada unggahan di Twitter yang menjadi dasar dakwaan Jaksa, Jumhur menyebutkan Republik Rakyat China (RRC). Dalam pandangan Jaksa, kata RRC yang dituliskan Jumhur sebagai hal berbau SARA.

"Kita tadi menanyakan dengan menganalogikan satu kalimat tentang RRC dan negara rakus, menurut ahli itu bukan kalimat yang memenuhi unsur golongan pada pasal 28 ayat 2," terang Oky.

"Karena tadi (jawaban ahli) buruh, pengusaha, negara tidak termasuk golongan, kan dakwaan jaksa perbuatan terdakwa membuat kerusuhan antar golongan dalam hal ini buruh dan pengusaha, itu tidak memenuhi unsur golongan," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan ahli itu, lanjut Oky, maka secara tidak langsung semua dakwaan Jaksa sudah terbantahkan dan tidak memenuhi unsur pelanggaran pada Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Kita bisa mengambil kesimpulan tidak terpenuhi unsur pasal 28 ayat 2 pada perkara ini," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya