Berita

Jumhur Hidayat (tengah) terdakwa kasus ujaran kebencian/RMOL

Hukum

Saksi Ahli Kemenkominfo Patahkan Dakwaan Jaksa Pada Jumhur Hidayat

KAMIS, 20 MEI 2021 | 17:00 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keterangan ahli yang disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa aktivis Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat patahkan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Adapun ahli yang dihadirkan adalah pegawai negeri sipil atau PNS di Kemenkominfo sebaga Koordinator Bidang Hukum dan Kerjasama, Joshua Sitompul.

"Sesuai karena ahli Kominfo ini mematahkan semua dakwaan Jaksa terkait Pasal 28 ayat 2," ujar Kuasa Hukum Jumhur Hidayat, Oky Wiratama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/5).


Dakwaan yang dipatahkan ahli adalah soal pelanggaran pada Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berbunyi "Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Pada unggahan di Twitter yang menjadi dasar dakwaan Jaksa, Jumhur menyebutkan Republik Rakyat China (RRC). Dalam pandangan Jaksa, kata RRC yang dituliskan Jumhur sebagai hal berbau SARA.

"Kita tadi menanyakan dengan menganalogikan satu kalimat tentang RRC dan negara rakus, menurut ahli itu bukan kalimat yang memenuhi unsur golongan pada pasal 28 ayat 2," terang Oky.

"Karena tadi (jawaban ahli) buruh, pengusaha, negara tidak termasuk golongan, kan dakwaan jaksa perbuatan terdakwa membuat kerusuhan antar golongan dalam hal ini buruh dan pengusaha, itu tidak memenuhi unsur golongan," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan ahli itu, lanjut Oky, maka secara tidak langsung semua dakwaan Jaksa sudah terbantahkan dan tidak memenuhi unsur pelanggaran pada Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Kita bisa mengambil kesimpulan tidak terpenuhi unsur pasal 28 ayat 2 pada perkara ini," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya