Berita

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Pujiono, mengundurkan diri dari jabatannya per 17 Mei 2021/Net

Nusantara

Ini Alasan Kepala BPAD DKI Jakarta Memilih Mengundurkan Diri

KAMIS, 20 MEI 2021 | 12:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengunduran diri Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Pujiono, menambah panjang daftar pejabat Pemprov DKI yang meninggalkan jabatannya.

Pujiono mengundurkan diri dari jabatannya per 17 Mei 2021.

Pengunduran diri Pujiono ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya.


"Alasan mengundurkan dirinya, target-target kinerja yang kurang memenuhi capaian yang ditargetkan," kata Maria saat dihubungi wartawan, Kamis (20/5).

Dengan mundurnya Pujiono, posisi Kepala BPAD sementara waktu akan diisi oleh pelaksana tugas.

Sebelum Pujiono, beberapa pejabat Pemprov DKI sudah lebih dulu mengundurkan diri.

Seperti Kepala BP BUMD Faisal Syafruddin dan Kepala Dinas Sosial Irmansyah.

Ada pula Mohammad Tsani Annafari yang mundur dari jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada 2 Maret 2021.

"Nanti kita lelang lagi jabatan yang masih kosong. Karena diharapkan tahun ini, jabatan-jabatan yang kosong bisa terisi dengan pejabat definitif," tandas Maria, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Sementara itu, menurut Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, alasan pengunduran diri Pujiono adalah karena merasa tidak mampu membenahi persoalan inventarisasi aset DKI.

"(Pujiono) mengundurkan diri, alasannya karena merasa kurang berhasil dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala BPAD. Merasa kurang sanggup mengatasi persoalan aset kita," jelas Mujiyono.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya