Berita

Saksi ahli bidang ITE, Joshua Sitompul saat diambil sumpah/RMOL

Hukum

Sidang Jumhur Hidayat, Saksi Ahli: Kemenkominfo Tidak Bisa Sembarangan Takedown Konten Medsos

KAMIS, 20 MEI 2021 | 11:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah tidak bisa serta merta menurunkan atau melakukan takedown atas konten media sosial dari masyarakat di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan saksi ahli bidang ITE, Joshua Sitompul yang dihadirkan salam sidang lanjutan aktivis Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.

Joshua menjelaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), hanya bisa merekomendasikan kepada operator media sosial untuk menghapus satu konten.


"Kita bicara konteks Indonesia, bisa saja konten itu takedown, bisa diajukan dari Kominfo jika memang melanggar aturan. Karena yang berhak men-takedown adalah Twitter atau media sosial," kata Joshua.

Lanjut Joshua yang juga pegawai negeri atau PNS di Kemenkominfo sebaga Koordinator Bidang Hukum dan Kerjasama ini, rekomedasi penghapusan konten dilakukan setelah Kemenkominfo menerima laporan dari masyarakat dan melakukan kajian.

"Jadi dari sisi perspektif Kominfo itu berdasarkan laporan atau report, kalau memang ada pelanggaran nanti kami ajukan untuk takedown,” ujarnya.

Begitu pun soal blokir akun media sosial. Kata Joshua, Kemenkominfo hanya bisa blokir langsung pada konten pornografi atau konten lain yang diawali adanya pengajuan dari lembaga-lembaga terkait seperti BNPT jika berkaitan konten terorisme.

"Kita bisa memblokir langsung jika berkaitan dengan pornografi, tapi kalau kita bicara konten separtisme bahkan peredaran obat-obatan terlarang, kita tidak bisa memblokir langsung," terangnya.

"Termasuk juga konten terorisme, itu harus ada aduan atau pengajuan dari BNPT untuk dilakukan pemblokiran," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya