Berita

Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi/RMOLJabar

Politik

Materi Kurang Kuat, Gugatan SK Kepengurusan Golkar Kabupaten Bekasi Ditolak Mahkamah Partai

KAMIS, 20 MEI 2021 | 08:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gugatan yang dilayangkan beberapa mantan Pengurus Kecamatan (PK) terkait SK Kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi berujung dengan penolakan dari Mahkamah Partai.

Gugatan itu, kata Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi Ade Syukron Hanas, sudah langsung ditolak meski agenda persidangan masih dalam pembahasan formal.

"Setelah melalui proses yang cukup panjang hampir enam bulan sejak Oktober lalu, tertanggal 11 Mei 2021 oleh Mahkamah Partai Golkar, mereka mengadili dan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak diterima," jelas Ade, Rabu (19/5), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.


"Artinya kalau dalam proses beracara, di Mahkamah Partai itu baru pada proses pembahasan formal dan tidak dapat dilanjutkan. Jadi belum pada pembahasan lebih jauh saja, gugatan teman-teman yang mengatasnamakan PK sudah tidak dapat dikabulkan," imbuhnya.

Dengan demikian, SK Kepengurusan DPD Golkar Kabupaten Bekasi dan segala keputusan yang diambil dapat dinyatakan sah.

Salah satu faktor ditolaknya gugatan tersebut oleh Mahkamah Partai karena materi yang menjadi gugatan adalah SK Kepengurusan Partai Golkar Kabupaten Bekasi. Menurut penggugat, terdapat dokumen yang tidak lengkap terkait dengan SK tersebut.

Untuk itu, dalam persidangan di Mahkamah Partai, DPD Partai Golkar Jawa Barat diminta untuk melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen yang terkait di dalamnya.

"Yang menjadi gugatan itu SK, nah dalam SK itu ada poin yang menyebutkan bila ada kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan. Yang menjadi masalah dalam sidang gugatan waktu itu adalah adanya lampiran pertimbangan sebagai dasar diterbitkannya SK itu belum dilengkapi. Nah kemudian Golkar Jawa Barat melakukan revisi pada SK tersebut dan memasukkan pertimbangan yang menjadi dasar SK tersebut diberlakukan," bebernya.

Setelah dokumen pelengkap dipenuhi DPD Golkar Jabar, maka dengan demikian Mahkamah Partai membatalkan gugatan yang dilayangkan dan kepengurusan DPD Golkar Kabupaten Bekasi dapat kembali berjalan.

Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Arif Rahman Hakim menambahkan, dalam gugatan yang dilayangkan salah satunya soal penyebutan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Kabupaten Bekasi ke-10. Para penggugat menilai, seharusnya penyebutannya merupakan Musdalub.

"Soal materi yang juga jadi bahan mereka menggugat yaitu soal Musda 10 yang dilaksanakan waktu itu di Bandung, seharusnya Musda bukan Musdalub. Mereka sebenarnya peserta. Mereka bagian dari peserta dan jelas diputuskan pada Musda waktu itu penyebutannya Musda bukan Musdalub," paparnya.

"Nah konsekuensinya kalau Musda ini SK nya untuk 5 tahun, bukan SK melanjutkan kepengurusan. Kemudian setelah melaksanakan Musda mereka beranggapan seolah olah harusnya SK melanjutkan kepengurusan. Nah ini juga yang ditolak oleh Mahkamah Partai," lanjut Arif.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, ia mengajak seluruh komponen partai untuk kembali bersatu dan bersinergi untuk persiapan memenangkan kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya