Berita

Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi/RMOLJabar

Politik

Materi Kurang Kuat, Gugatan SK Kepengurusan Golkar Kabupaten Bekasi Ditolak Mahkamah Partai

KAMIS, 20 MEI 2021 | 08:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gugatan yang dilayangkan beberapa mantan Pengurus Kecamatan (PK) terkait SK Kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi berujung dengan penolakan dari Mahkamah Partai.

Gugatan itu, kata Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi Ade Syukron Hanas, sudah langsung ditolak meski agenda persidangan masih dalam pembahasan formal.

"Setelah melalui proses yang cukup panjang hampir enam bulan sejak Oktober lalu, tertanggal 11 Mei 2021 oleh Mahkamah Partai Golkar, mereka mengadili dan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak diterima," jelas Ade, Rabu (19/5), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

"Artinya kalau dalam proses beracara, di Mahkamah Partai itu baru pada proses pembahasan formal dan tidak dapat dilanjutkan. Jadi belum pada pembahasan lebih jauh saja, gugatan teman-teman yang mengatasnamakan PK sudah tidak dapat dikabulkan," imbuhnya.

Dengan demikian, SK Kepengurusan DPD Golkar Kabupaten Bekasi dan segala keputusan yang diambil dapat dinyatakan sah.

Salah satu faktor ditolaknya gugatan tersebut oleh Mahkamah Partai karena materi yang menjadi gugatan adalah SK Kepengurusan Partai Golkar Kabupaten Bekasi. Menurut penggugat, terdapat dokumen yang tidak lengkap terkait dengan SK tersebut.

Untuk itu, dalam persidangan di Mahkamah Partai, DPD Partai Golkar Jawa Barat diminta untuk melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen yang terkait di dalamnya.

"Yang menjadi gugatan itu SK, nah dalam SK itu ada poin yang menyebutkan bila ada kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan. Yang menjadi masalah dalam sidang gugatan waktu itu adalah adanya lampiran pertimbangan sebagai dasar diterbitkannya SK itu belum dilengkapi. Nah kemudian Golkar Jawa Barat melakukan revisi pada SK tersebut dan memasukkan pertimbangan yang menjadi dasar SK tersebut diberlakukan," bebernya.

Setelah dokumen pelengkap dipenuhi DPD Golkar Jabar, maka dengan demikian Mahkamah Partai membatalkan gugatan yang dilayangkan dan kepengurusan DPD Golkar Kabupaten Bekasi dapat kembali berjalan.

Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Arif Rahman Hakim menambahkan, dalam gugatan yang dilayangkan salah satunya soal penyebutan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Kabupaten Bekasi ke-10. Para penggugat menilai, seharusnya penyebutannya merupakan Musdalub.

"Soal materi yang juga jadi bahan mereka menggugat yaitu soal Musda 10 yang dilaksanakan waktu itu di Bandung, seharusnya Musda bukan Musdalub. Mereka sebenarnya peserta. Mereka bagian dari peserta dan jelas diputuskan pada Musda waktu itu penyebutannya Musda bukan Musdalub," paparnya.

"Nah konsekuensinya kalau Musda ini SK nya untuk 5 tahun, bukan SK melanjutkan kepengurusan. Kemudian setelah melaksanakan Musda mereka beranggapan seolah olah harusnya SK melanjutkan kepengurusan. Nah ini juga yang ditolak oleh Mahkamah Partai," lanjut Arif.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, ia mengajak seluruh komponen partai untuk kembali bersatu dan bersinergi untuk persiapan memenangkan kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya