Berita

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto/Ist

Politik

Soroti PP 28/2021, Anggota Komisi VI DPR Ingatkan Pemerintah Pro Kepada Pelaku UKM

RABU, 19 MEI 2021 | 20:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menyarankan kepada pemerintah untuk membuat peraturan yang pro terhadap rakyat.

Hal tersebut disampaikan Darmadi merujuk keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 28/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian. Ia mewanti-wanti agar Kemenperin selaku pelaksana PP tersebut memperhatikan kepentingan masyarakat, dalam hal ini para pelaku UKM mainan dan pekerja di dalamnya.

"Permenperin nantinya harus memperhatikan kepentingan masyarakat yang lebih luas, utamanya UKM dan para pekerjanya. Kedua, memperhatikan keberlangsungan usaha para pelaku UKM," papar Darmadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/5).


Politisi PDIP ini juga menekankan agar stakeholder terkait dalam menyusun regulasi berpedoman pada aspek kepentingan bangsa yang lebih luas.

"Aspek eksternal menyangkut morality aspiration, yaitu sejauh mana suatu kebijakan ini memperhatikan keadilan dan kepentingan bangsa. Kemenperin mesti pro pada kepentingan UKM, dalam hal ini dan kebijakan yang akan dibuat harus mencerminkan keberpihakan kepada bangsa," tekannya.

Selain aspek eksternal, Darmadi juga mengingatkan agar aturan sebagai tindak lanjut dari PP 28/2021 memperhatikan aspek internal. Setidaknya ada beberapa aspek internal yang patut diperhatikan, di antaranya tidak boleh berlaku surut (prospectivity), masuk akal (inteligibility), tidak boleh ada diskriminasi (generality).

"Kemudian harus disosialisasikan terlebih dahulu (promulgation) dan tidak berat sebelah (possibility of obidience)," papar Darmadi.

Aspek-aspek tersebut, kata dia, harus jadi landasan Kemenperin agar kepentingan bangsa dan negara yang lebih luas dapat diakomodir dengan baik.

Sebab Bendahara Megawati Institute ini telah menerima sejumlah laporan dari para pelaku UKM mainan terkait keberadaan PP 28/2021 yang dianggap memberatkan.

"Mereka mengeluh karena PP tersebut sangat memberatkan. Misalnya soal ketentuan adanya Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk yang didatangkan atau impor yang mensyaratkan agar para tenaga pengambil harus dari dalam negeri bukan dari negara pengimpor," lanjutnya.

Pemerintah sendiri pada pada Februari lalu telah menerbitkan PP 28/2021 sebagai aturan turunan dari UU 11/2021 Tentang Ciptaker.

"Spirit UU Ciptaker kan membuka investasi dan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Jadi ini penting sekali lagi agar peraturan menteri mengedepankan aspek kepentingan bangsa dan negara yang lebih utama," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya