Berita

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto/Ist

Politik

Soroti PP 28/2021, Anggota Komisi VI DPR Ingatkan Pemerintah Pro Kepada Pelaku UKM

RABU, 19 MEI 2021 | 20:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menyarankan kepada pemerintah untuk membuat peraturan yang pro terhadap rakyat.

Hal tersebut disampaikan Darmadi merujuk keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 28/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian. Ia mewanti-wanti agar Kemenperin selaku pelaksana PP tersebut memperhatikan kepentingan masyarakat, dalam hal ini para pelaku UKM mainan dan pekerja di dalamnya.

"Permenperin nantinya harus memperhatikan kepentingan masyarakat yang lebih luas, utamanya UKM dan para pekerjanya. Kedua, memperhatikan keberlangsungan usaha para pelaku UKM," papar Darmadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/5).


Politisi PDIP ini juga menekankan agar stakeholder terkait dalam menyusun regulasi berpedoman pada aspek kepentingan bangsa yang lebih luas.

"Aspek eksternal menyangkut morality aspiration, yaitu sejauh mana suatu kebijakan ini memperhatikan keadilan dan kepentingan bangsa. Kemenperin mesti pro pada kepentingan UKM, dalam hal ini dan kebijakan yang akan dibuat harus mencerminkan keberpihakan kepada bangsa," tekannya.

Selain aspek eksternal, Darmadi juga mengingatkan agar aturan sebagai tindak lanjut dari PP 28/2021 memperhatikan aspek internal. Setidaknya ada beberapa aspek internal yang patut diperhatikan, di antaranya tidak boleh berlaku surut (prospectivity), masuk akal (inteligibility), tidak boleh ada diskriminasi (generality).

"Kemudian harus disosialisasikan terlebih dahulu (promulgation) dan tidak berat sebelah (possibility of obidience)," papar Darmadi.

Aspek-aspek tersebut, kata dia, harus jadi landasan Kemenperin agar kepentingan bangsa dan negara yang lebih luas dapat diakomodir dengan baik.

Sebab Bendahara Megawati Institute ini telah menerima sejumlah laporan dari para pelaku UKM mainan terkait keberadaan PP 28/2021 yang dianggap memberatkan.

"Mereka mengeluh karena PP tersebut sangat memberatkan. Misalnya soal ketentuan adanya Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk yang didatangkan atau impor yang mensyaratkan agar para tenaga pengambil harus dari dalam negeri bukan dari negara pengimpor," lanjutnya.

Pemerintah sendiri pada pada Februari lalu telah menerbitkan PP 28/2021 sebagai aturan turunan dari UU 11/2021 Tentang Ciptaker.

"Spirit UU Ciptaker kan membuka investasi dan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Jadi ini penting sekali lagi agar peraturan menteri mengedepankan aspek kepentingan bangsa dan negara yang lebih utama," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya