Berita

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto/Ist

Politik

Soroti PP 28/2021, Anggota Komisi VI DPR Ingatkan Pemerintah Pro Kepada Pelaku UKM

RABU, 19 MEI 2021 | 20:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menyarankan kepada pemerintah untuk membuat peraturan yang pro terhadap rakyat.

Hal tersebut disampaikan Darmadi merujuk keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 28/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian. Ia mewanti-wanti agar Kemenperin selaku pelaksana PP tersebut memperhatikan kepentingan masyarakat, dalam hal ini para pelaku UKM mainan dan pekerja di dalamnya.

"Permenperin nantinya harus memperhatikan kepentingan masyarakat yang lebih luas, utamanya UKM dan para pekerjanya. Kedua, memperhatikan keberlangsungan usaha para pelaku UKM," papar Darmadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/5).

Politisi PDIP ini juga menekankan agar stakeholder terkait dalam menyusun regulasi berpedoman pada aspek kepentingan bangsa yang lebih luas.

"Aspek eksternal menyangkut morality aspiration, yaitu sejauh mana suatu kebijakan ini memperhatikan keadilan dan kepentingan bangsa. Kemenperin mesti pro pada kepentingan UKM, dalam hal ini dan kebijakan yang akan dibuat harus mencerminkan keberpihakan kepada bangsa," tekannya.

Selain aspek eksternal, Darmadi juga mengingatkan agar aturan sebagai tindak lanjut dari PP 28/2021 memperhatikan aspek internal. Setidaknya ada beberapa aspek internal yang patut diperhatikan, di antaranya tidak boleh berlaku surut (prospectivity), masuk akal (inteligibility), tidak boleh ada diskriminasi (generality).

"Kemudian harus disosialisasikan terlebih dahulu (promulgation) dan tidak berat sebelah (possibility of obidience)," papar Darmadi.

Aspek-aspek tersebut, kata dia, harus jadi landasan Kemenperin agar kepentingan bangsa dan negara yang lebih luas dapat diakomodir dengan baik.

Sebab Bendahara Megawati Institute ini telah menerima sejumlah laporan dari para pelaku UKM mainan terkait keberadaan PP 28/2021 yang dianggap memberatkan.

"Mereka mengeluh karena PP tersebut sangat memberatkan. Misalnya soal ketentuan adanya Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk yang didatangkan atau impor yang mensyaratkan agar para tenaga pengambil harus dari dalam negeri bukan dari negara pengimpor," lanjutnya.

Pemerintah sendiri pada pada Februari lalu telah menerbitkan PP 28/2021 sebagai aturan turunan dari UU 11/2021 Tentang Ciptaker.

"Spirit UU Ciptaker kan membuka investasi dan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Jadi ini penting sekali lagi agar peraturan menteri mengedepankan aspek kepentingan bangsa dan negara yang lebih utama," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya