Berita

Ahli hukum tata negara Refly Harun/Net

Hukum

Refly Harun Sebut Telegram Kapolri Tak Bisa Jadi Dasar Penerapan Pasal

RABU, 19 MEI 2021 | 18:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Refly Harun dihadirkan oleh terdakwa Habib Rizieq sebagai saksi ahli dalam kasus tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor. Dalam kesaksiannya, Refly sempat menyinggung soal telegram yang dikeluarkan Jenderal Idham Azis saat menjabat Kapolri terkait pasal 216 ayat 1 KUHP tidak dapat dijadikan penerapan suatu pasal.

"Kalau kita bicara hierarki peraturan perundang-undangan telegram tidak masuk di dalam peraturan perundang-undangan yang ada menurut Undang-undang yang ada. UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5).

Dikatakan Refly, telegram itu hanya berlaku untuk jajaran Polri dan tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga tidak dapat dijadikan acuan dalam penerapan pasal suatu perkara yakni pasal 216 ayat 1 KUHP yang disangkakan JPU kepada dua terdakwa tes swab RS UMMI Bogor, Muhammad Hanif  Alatas dan dr Andi Tatat.


"Menurut saya itu tidak bisa dianggap sebuah peraturan yang mengingat secara umum. Kalau itu mengikat secara internal maka itu adalah urusan dari kepolisian, tapi untuk masyarakat luas tidak bisa dilakukan melalui telegram," tutupnya.

Sebagai informasi dalam kasus tes Swab RS UMMI Bogor, HRS, Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat menjadi terdakwa karena diduga menyebarkan berita bohong terkait kondisi HRS saat menjalani perawatan.

Mereka menyatakan saat itu HRS dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dan menutupi hasil pemeriksaan swab PCR karena menurut mereka hasilnya belum keluar sehingga belum dapat dipastikan HRS terkonfirmasi positif Covid-19.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya