Berita

Ahli hukum tata negara Refly Harun/Net

Hukum

Refly Harun Sebut Telegram Kapolri Tak Bisa Jadi Dasar Penerapan Pasal

RABU, 19 MEI 2021 | 18:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Refly Harun dihadirkan oleh terdakwa Habib Rizieq sebagai saksi ahli dalam kasus tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor. Dalam kesaksiannya, Refly sempat menyinggung soal telegram yang dikeluarkan Jenderal Idham Azis saat menjabat Kapolri terkait pasal 216 ayat 1 KUHP tidak dapat dijadikan penerapan suatu pasal.

"Kalau kita bicara hierarki peraturan perundang-undangan telegram tidak masuk di dalam peraturan perundang-undangan yang ada menurut Undang-undang yang ada. UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5).

Dikatakan Refly, telegram itu hanya berlaku untuk jajaran Polri dan tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga tidak dapat dijadikan acuan dalam penerapan pasal suatu perkara yakni pasal 216 ayat 1 KUHP yang disangkakan JPU kepada dua terdakwa tes swab RS UMMI Bogor, Muhammad Hanif  Alatas dan dr Andi Tatat.


"Menurut saya itu tidak bisa dianggap sebuah peraturan yang mengingat secara umum. Kalau itu mengikat secara internal maka itu adalah urusan dari kepolisian, tapi untuk masyarakat luas tidak bisa dilakukan melalui telegram," tutupnya.

Sebagai informasi dalam kasus tes Swab RS UMMI Bogor, HRS, Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat menjadi terdakwa karena diduga menyebarkan berita bohong terkait kondisi HRS saat menjalani perawatan.

Mereka menyatakan saat itu HRS dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dan menutupi hasil pemeriksaan swab PCR karena menurut mereka hasilnya belum keluar sehingga belum dapat dipastikan HRS terkonfirmasi positif Covid-19.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya