Berita

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra/Net

Nusantara

Selama Larangan Mudik, Pemprov DKI Tolak 3.296 Pengajuan SIKM

RABU, 19 MEI 2021 | 15:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta telah menghentikan aturan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.

"Kami telah menutup layanan perizinan SIKM DKI Jakarta per tanggal 17 Mei 2021,” kata Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra melalui keterangannya, Rabu (19/5).

Aturan SIKM ini dikeluarkan dalam rangka mengendalikan mobilitas selama periode larangan mudik dan mencegah penularan Covid-19.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Menurut Benni, selama periode antara 6 sampai 17 Mei 2021, DPMPTSP DKI Jakarta mencatat total permohonan SIKM sebanyak 6.055.

“Sebesar 54,4 persen dari total permohonan atau 3.296 ditolak dan sisanya sebanyak 2.759 SIKM diterbitkan karena telah memenuhi persyaratan dan teknis perizinan SIKM," jelas anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.

Adapun permohonan SIKM terbanyak adalah kunjungan keluarga sakit dengan total 3.595 permohonan, diikuti dengan kriteria pengajuan lainnya yaitu kunjungan duka keluarga 1.791 permohonan.

"Selanjutnya ibu hamil sebanyak 421 pemohon dan persalinan sebanyak 248 permohonan," tutur Benni.

Sebagaimana diketahui SIKM ini hanya diberikan kepada orang perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik.

"Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkolaborasi meningkatkan literasi perizinan kepada masyarakat dengan meneruskan berbagai informasi terkait perizinan/nonperizinan dari media sosial @layananjakarta, sehingga pelayanan perizinan SIKM DKI Jakarta dapat berjalan cptlmal dan kondusif," pungkas Benni.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya