Berita

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra/Net

Nusantara

Selama Larangan Mudik, Pemprov DKI Tolak 3.296 Pengajuan SIKM

RABU, 19 MEI 2021 | 15:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta telah menghentikan aturan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.

"Kami telah menutup layanan perizinan SIKM DKI Jakarta per tanggal 17 Mei 2021,” kata Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra melalui keterangannya, Rabu (19/5).

Aturan SIKM ini dikeluarkan dalam rangka mengendalikan mobilitas selama periode larangan mudik dan mencegah penularan Covid-19.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Menurut Benni, selama periode antara 6 sampai 17 Mei 2021, DPMPTSP DKI Jakarta mencatat total permohonan SIKM sebanyak 6.055.

“Sebesar 54,4 persen dari total permohonan atau 3.296 ditolak dan sisanya sebanyak 2.759 SIKM diterbitkan karena telah memenuhi persyaratan dan teknis perizinan SIKM," jelas anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.

Adapun permohonan SIKM terbanyak adalah kunjungan keluarga sakit dengan total 3.595 permohonan, diikuti dengan kriteria pengajuan lainnya yaitu kunjungan duka keluarga 1.791 permohonan.

"Selanjutnya ibu hamil sebanyak 421 pemohon dan persalinan sebanyak 248 permohonan," tutur Benni.

Sebagaimana diketahui SIKM ini hanya diberikan kepada orang perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik.

"Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkolaborasi meningkatkan literasi perizinan kepada masyarakat dengan meneruskan berbagai informasi terkait perizinan/nonperizinan dari media sosial @layananjakarta, sehingga pelayanan perizinan SIKM DKI Jakarta dapat berjalan cptlmal dan kondusif," pungkas Benni.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya