Berita

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra/Net

Nusantara

Selama Larangan Mudik, Pemprov DKI Tolak 3.296 Pengajuan SIKM

RABU, 19 MEI 2021 | 15:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta telah menghentikan aturan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.

"Kami telah menutup layanan perizinan SIKM DKI Jakarta per tanggal 17 Mei 2021,” kata Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra melalui keterangannya, Rabu (19/5).

Aturan SIKM ini dikeluarkan dalam rangka mengendalikan mobilitas selama periode larangan mudik dan mencegah penularan Covid-19.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Menurut Benni, selama periode antara 6 sampai 17 Mei 2021, DPMPTSP DKI Jakarta mencatat total permohonan SIKM sebanyak 6.055.

“Sebesar 54,4 persen dari total permohonan atau 3.296 ditolak dan sisanya sebanyak 2.759 SIKM diterbitkan karena telah memenuhi persyaratan dan teknis perizinan SIKM," jelas anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.

Adapun permohonan SIKM terbanyak adalah kunjungan keluarga sakit dengan total 3.595 permohonan, diikuti dengan kriteria pengajuan lainnya yaitu kunjungan duka keluarga 1.791 permohonan.

"Selanjutnya ibu hamil sebanyak 421 pemohon dan persalinan sebanyak 248 permohonan," tutur Benni.

Sebagaimana diketahui SIKM ini hanya diberikan kepada orang perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik.

"Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkolaborasi meningkatkan literasi perizinan kepada masyarakat dengan meneruskan berbagai informasi terkait perizinan/nonperizinan dari media sosial @layananjakarta, sehingga pelayanan perizinan SIKM DKI Jakarta dapat berjalan cptlmal dan kondusif," pungkas Benni.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya