Berita

Daning Saraswati selaku Komisaris PT RPI/RMOL

Hukum

Hari Ini, Daning Saraswati Akan Bersaksi Di Sidang Bansos Juliari Batubara

RABU, 19 MEI 2021 | 07:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali dilanjutkan pada hari ini, Rabu (19/5).

Sidang dengan agenda pembuktian keterangan saksi-saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saksi untuk hari Rabu 19 Mei 2021 untuk Juliari, Adi dan Joko ada 6 orang," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (19/5).

Keenam orang saksi itu adalah, Wan Guntar selaku Direktur PT Rajawali Parama Indonesia (RPI); Selvy Nurbaity selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Juliari saat menjabat sebagai Mensos; Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari saat menjabat sebagai Mensos; Daning Saraswati selaku Komisaris PT RPI; Pranata Anando; dan Rendra Darmakusuma.

Selama proses penyidikan di KPK, saksi Daning Saraswati telah diperiksa penyidik sebanyak empat kali. Yakni pada Senin (1/3), Kamis (11/2), Selasa (19/1), dan Jumat (22/1). Daning selalu diperiksa untuk tersangka Joko pada saat itu yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.

PT RPI sendiri merupakan perusahaan yang sengaja dibentuk oleh terdakwa Joko agar bisa mengikuti dan menjadi vendor pengadaan bansos sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Selanjutnya untuk saksi Selvy, disebut pernah menjadi perantara Juliari untuk menerima uang Rp 3 miliar dari Adi Wahyono selaku PPK dan kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kemensos dalam pengadaan bansos sembako Covid-19 ini pada akhir Juni 2020 di lantai 1 ruangan Kepala Biro Umum Kantor Kemensos Salemba Jakarta.

Saksi Eko Budi pun juga pernah menjadi perantara Juliari untuk menerima uang Rp 1,5 miliar dari Joko dan Adi pada Mei 2020 yang merupakan uang dari kumpulan para vendor bansos.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima uang sebesar Rp 32.482.000.000. Uang itu terdiri dari Rp 1.280.000.000 dari Harry Van Sidabukke, Rp 1.950.000.000 dari Ardian Iskandar Maddanatja selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) dan Rp 29.252.000.000 dari para vendor penyedia bansos lainnya.
Uang itu diterima dalam kurun waktu sekitar Mei 2020 hingga Desember 2020 melalui Joko dan Adi.

Sementara itu, pihak pemberi suap dalam perkara ini yaitu Harry dan Ardian sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim dan dihukum masing-masing empat tahun penjara.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya