Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Net

Presisi

Berkas Perkara Pembunuhan Laskar FPI Mandek? Ini Kata Polri

SELASA, 18 MEI 2021 | 19:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setelah menetapkan tiga orang anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka pembunuhan di luar hukum atau Unlawful Killing terhadap empat laskar FPI, hingga kini penyidik Bareskrim Polri belum menyelesaikan perbaikan berkas perkara yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, saat ini penyidik Polri masih tengah memperbaiki berkas perkara sesuai dengan catatan perbaikan yang disampaikan oleh JPU. Dalam hal ini, kata Rusdi, proses perbaikan pemberkasan  hal yang biasa dalam penanganan suatu perkara.

"Catatan itu lah yang harus dipenuhi oleh polisi. Kembalikan ke polisi. Nanti polisi baca P19 itu apa yang dilakukan polisi yaitu melengkapi itu semua. kalau sudah lengkap dilengkapi ke kejaksaan," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/5).


Terkait hal apa yang harus diperbaiki atau catatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Polri melengkapinya, Rusdi enggan membeberkan. Yang jelas, penyidik masih proses pemberkasan.

"Itu urusannya sana. Urusannya penyidik dengan jaksa karena nanti kepentingan untuk di pengadilan untuk membuktikan daripada kejadian itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara dugaan unlawful killing 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) masih dinyatakan belum lengkap. Berkas itu kini dikembalikan ke Bareskrim Polri.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menyampaikan berkas itu sebelumnya diteliti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya