Berita

Mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono/Net

Politik

Makna Putusan MK Bukan 75 Pegawai KPK Dites Lagi, Tapi Diberi Pesangon

SELASA, 18 MEI 2021 | 17:01 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian UU 19/2019 tentang perubahan kedua UU KPK tegas menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Putusan ini pun dinilai multitafsir. Ada yang menyebut bahwa pegawai KPK lolos maupun tidak dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) harus tetap jadi ASN.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono memiliki tafsiran lain.


Arief mengurai bahwa Ketua KPK Firli Bahuri tentu harus patuh pada putusan MK yang menyebut bahwa alih status menjadi ASN tak boleh merugikan pegawai KPK.

Adapun alih status, yang salah satunya harus mengikuti TWK, tercantum dalam Peraturan KPK 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Aturan itu diteken oleh Firli Bahuri pada 27 Januari 2021.

“Dalam aturan itu, para pegawai diharuskan mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan yang dilakukan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tapi tidak ada penjelasan mengenai konsekuensi bagi para pegawai yang tidak lolos tes,” tegasnya kepada redaksi sesaat lalu, Selasa (18/5).

Selanjutnya, sambung Arief, Presiden Jokowi sudah terang benderang menyatakan sepakat dengan pertimbangan MK soal status pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Jokowi, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak mereka untuk diangkat menjadi ASN.

Memaknai itu, Arief menilai bahwa hak pegawai di KPK yang tidak lulus TWK yang dimaksud bukan berarti tidak lulus tes lalu diminta kembali menjalani pendidikan agar lulus tes.

“Tapi harus dikasih duit kerohiman atau pesangon sesuai masa kerja pegawai KPK karena sudah tidak bisa jadi ASN di KPK sebagai hak pegawai KPK yang gagal tes TWK,” urainya.

“Jadi 75 pegawai tidak lulus TWK harus diberi uang kerohiman atau pesangon. Itu makna putusan MK agar pegawai KPK yang tidak lulus jadi ASN tidak dirugikan,” demikian Arief Poyuono.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya