Berita

Mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono/Net

Politik

Makna Putusan MK Bukan 75 Pegawai KPK Dites Lagi, Tapi Diberi Pesangon

SELASA, 18 MEI 2021 | 17:01 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian UU 19/2019 tentang perubahan kedua UU KPK tegas menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Putusan ini pun dinilai multitafsir. Ada yang menyebut bahwa pegawai KPK lolos maupun tidak dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) harus tetap jadi ASN.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono memiliki tafsiran lain.

Arief mengurai bahwa Ketua KPK Firli Bahuri tentu harus patuh pada putusan MK yang menyebut bahwa alih status menjadi ASN tak boleh merugikan pegawai KPK.

Adapun alih status, yang salah satunya harus mengikuti TWK, tercantum dalam Peraturan KPK 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Aturan itu diteken oleh Firli Bahuri pada 27 Januari 2021.

“Dalam aturan itu, para pegawai diharuskan mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan yang dilakukan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tapi tidak ada penjelasan mengenai konsekuensi bagi para pegawai yang tidak lolos tes,” tegasnya kepada redaksi sesaat lalu, Selasa (18/5).

Selanjutnya, sambung Arief, Presiden Jokowi sudah terang benderang menyatakan sepakat dengan pertimbangan MK soal status pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Jokowi, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak mereka untuk diangkat menjadi ASN.

Memaknai itu, Arief menilai bahwa hak pegawai di KPK yang tidak lulus TWK yang dimaksud bukan berarti tidak lulus tes lalu diminta kembali menjalani pendidikan agar lulus tes.

“Tapi harus dikasih duit kerohiman atau pesangon sesuai masa kerja pegawai KPK karena sudah tidak bisa jadi ASN di KPK sebagai hak pegawai KPK yang gagal tes TWK,” urainya.

“Jadi 75 pegawai tidak lulus TWK harus diberi uang kerohiman atau pesangon. Itu makna putusan MK agar pegawai KPK yang tidak lulus jadi ASN tidak dirugikan,” demikian Arief Poyuono.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya