Berita

Mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono/Net

Politik

Makna Putusan MK Bukan 75 Pegawai KPK Dites Lagi, Tapi Diberi Pesangon

SELASA, 18 MEI 2021 | 17:01 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian UU 19/2019 tentang perubahan kedua UU KPK tegas menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Putusan ini pun dinilai multitafsir. Ada yang menyebut bahwa pegawai KPK lolos maupun tidak dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) harus tetap jadi ASN.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono memiliki tafsiran lain.


Arief mengurai bahwa Ketua KPK Firli Bahuri tentu harus patuh pada putusan MK yang menyebut bahwa alih status menjadi ASN tak boleh merugikan pegawai KPK.

Adapun alih status, yang salah satunya harus mengikuti TWK, tercantum dalam Peraturan KPK 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Aturan itu diteken oleh Firli Bahuri pada 27 Januari 2021.

“Dalam aturan itu, para pegawai diharuskan mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan yang dilakukan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tapi tidak ada penjelasan mengenai konsekuensi bagi para pegawai yang tidak lolos tes,” tegasnya kepada redaksi sesaat lalu, Selasa (18/5).

Selanjutnya, sambung Arief, Presiden Jokowi sudah terang benderang menyatakan sepakat dengan pertimbangan MK soal status pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Jokowi, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak mereka untuk diangkat menjadi ASN.

Memaknai itu, Arief menilai bahwa hak pegawai di KPK yang tidak lulus TWK yang dimaksud bukan berarti tidak lulus tes lalu diminta kembali menjalani pendidikan agar lulus tes.

“Tapi harus dikasih duit kerohiman atau pesangon sesuai masa kerja pegawai KPK karena sudah tidak bisa jadi ASN di KPK sebagai hak pegawai KPK yang gagal tes TWK,” urainya.

“Jadi 75 pegawai tidak lulus TWK harus diberi uang kerohiman atau pesangon. Itu makna putusan MK agar pegawai KPK yang tidak lulus jadi ASN tidak dirugikan,” demikian Arief Poyuono.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya