Berita

Sidang perkara suap izin ekspor benur dengan terdakwa Edhy Prabowo/RMOL

Hukum

Diperintahkan Edhy Prabowo, Putri Elok Ungkap Serahkan Seribu Buku Senilai Rp 100 Juta Lebih Ke Akmil

SELASA, 18 MEI 2021 | 14:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Fakta baru muncul di persidangan perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) dengan terdakwa Edhy Prabowo selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dkk.

Fakta baru yang dimaksud adalah, adanya pemberian seribu buku dari Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan untuk diberikan kepada Akademi Militer (Akmil).

Fakta itu muncul saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan saksi Putri Elok selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/5).


"Pernah pak, waktu itu Pak Edhy ada makan siang dengan para taruna akademi militer, kemudian waktu makan siang Pak Edhy sempat menyampaikan beliau ingin memberikan sumbangan 1.000 buku untuk perpustakaan Akademi Militer," ujar Putri Elok.

Dari keinginan Edhy itu kata Elok, ia mendapatkan perintah dari Putri Tjatur selaku Staf khusus (Stafsus) untuk memilihkan buku uang ingin diberikan Edhy kepada Akmil.

"Kemudian dari situ saya menghubungi PT Balai Pustaka dan Gramedia untuk memilih buku dan memesankan, cuma untuk pembayaran itu Mas Amiril semua," kata Elok.

Jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Elok terkait pembelian buku tersebut.

"Di BAP saksi totalnya per 24 Agustus, nilai pembelian buku totalnya Rp 101.085.600, pembelian buku untuk Balai Pustaka senilai Rp 44.391.600 dan pembelian di Gramedia Rp 56.694.000," kata Jaksa dan diamini Elok.

Akan tetapi, Jaksa tidak mendalami lebih lanjut terkait sumber uang yang digunakan oleh Amiril Mukminin selaku Stafsus Edhy tersebut.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya