Berita

Ilustrasi Test Covid-19/Net

Bisnis

Soal Kasus Antigen Bekas, Plt Dirut KFD Lakukan 4 Langkah Perbaikan

SELASA, 18 MEI 2021 | 02:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pergantian seluruh direksi PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) akibat kasus penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas menjadi bahan evaluasi jajaran manajemen yang baru.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT KFD, Agus Chandra mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah perbaikan untuk mengantisipasi kejadian serupa terjadi.

"Saya sebagai Plt Dirut KFD diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan citra KFD dalam memberikan layanan klinik dan laboratorium sesuai dengan SOP PT Kimia Farma Diagnostika,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (18/5).


Lebih lanjut, Agus memaparkan empat langkah konkret yang akan dilakukan PT KFD agar supaya kejadian pengunaan alat Rapid Test Antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, tidak terjadi lagi.

Pertama, dia memastikan bahwa restrukturisasi organisasi yang dilakukan nanti akan meningkatkan kinerja dan pelayanan PT KFD. Kedua, menguatkan sistem layanan dengan mengedepankan aplikasi digital.

Selanjutya yang ketiga, PT KFD bakal melakukan pengawasan melalji inseksi mendadak kepada pihak ketiga yang menyelenggarakan tes Covid-19 seperti Dinas Kesehatan, aparat Kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan instansi pemerintahan lainnya.

"Lalu, sistem pemgawasan internal SPI) yang akan digelar ke seluruh Indonesia," tutur Agus.

Untuk langkah perbaikan yang telah dilakukan sejak akhir April 2021, seperti sidak dari instansi lainnya, dipastikan Agus akan terus berjalan hingga ke depan.

Karena, sidak merupakan upaya untuk memastikan praktik klinik dan laboratorium KFD sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan, dan tidak melakukan pelanggaran.

Pada Selasa (11/5), PT Kimia Farma Diagnostika menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), dan memutuskan untuk memberhentikan Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini dan Direktur KFD I Wayan Budhi Artawan.

Selain memberhentikan Direksi KFD, RUPSLB juga menyepakati untuk mengangkat Agus Chandra sebagai Plt. Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika dan Abdul Azis sebagai Plt. Direktur.

Adapun keputusan perombakan jajaran direksi PT KFD ini dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya