Berita

Ilustrasi Test Covid-19/Net

Bisnis

Soal Kasus Antigen Bekas, Plt Dirut KFD Lakukan 4 Langkah Perbaikan

SELASA, 18 MEI 2021 | 02:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pergantian seluruh direksi PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) akibat kasus penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas menjadi bahan evaluasi jajaran manajemen yang baru.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT KFD, Agus Chandra mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah perbaikan untuk mengantisipasi kejadian serupa terjadi.

"Saya sebagai Plt Dirut KFD diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan citra KFD dalam memberikan layanan klinik dan laboratorium sesuai dengan SOP PT Kimia Farma Diagnostika,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (18/5).

Lebih lanjut, Agus memaparkan empat langkah konkret yang akan dilakukan PT KFD agar supaya kejadian pengunaan alat Rapid Test Antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, tidak terjadi lagi.

Pertama, dia memastikan bahwa restrukturisasi organisasi yang dilakukan nanti akan meningkatkan kinerja dan pelayanan PT KFD. Kedua, menguatkan sistem layanan dengan mengedepankan aplikasi digital.

Selanjutya yang ketiga, PT KFD bakal melakukan pengawasan melalji inseksi mendadak kepada pihak ketiga yang menyelenggarakan tes Covid-19 seperti Dinas Kesehatan, aparat Kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan instansi pemerintahan lainnya.

"Lalu, sistem pemgawasan internal SPI) yang akan digelar ke seluruh Indonesia," tutur Agus.

Untuk langkah perbaikan yang telah dilakukan sejak akhir April 2021, seperti sidak dari instansi lainnya, dipastikan Agus akan terus berjalan hingga ke depan.

Karena, sidak merupakan upaya untuk memastikan praktik klinik dan laboratorium KFD sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan, dan tidak melakukan pelanggaran.

Pada Selasa (11/5), PT Kimia Farma Diagnostika menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), dan memutuskan untuk memberhentikan Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini dan Direktur KFD I Wayan Budhi Artawan.

Selain memberhentikan Direksi KFD, RUPSLB juga menyepakati untuk mengangkat Agus Chandra sebagai Plt. Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika dan Abdul Azis sebagai Plt. Direktur.

Adapun keputusan perombakan jajaran direksi PT KFD ini dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Undip Pastikan Telusuri Dugaan Pelecehan Seksual Meski Belum Terima Laporan Korban

Jumat, 19 April 2024 | 14:03

FBI Tuding Hacker Tiongkok Siapkan Serangan Dahsyat untuk Hancurkan Amerika

Jumat, 19 April 2024 | 13:51

Masuk Bursa Cagub Jabar dari PDIP, Ono Surono: Kalau Ada Instruksi, Maju

Jumat, 19 April 2024 | 13:44

Kebakaran Ruko di Mampang Diduga Akibat Ledakan Kompresor

Jumat, 19 April 2024 | 13:27

Din Syamsuddin Ajak Massa Aksi Dukung MK Tegakkan Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Jumat, 19 April 2024 | 13:24

Saint Kitts dan Nevis Konsisten Dukung Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 19 April 2024 | 13:15

Hingga Jumat Siang Tak Kunjung Hadir di KPK, Gus Muhdlor Mangkir?

Jumat, 19 April 2024 | 13:10

Beda dengan Erick Thohir, Airlangga Minta BUMN Tidak Borong Dolar di Tengah Konflik Iran-Israel

Jumat, 19 April 2024 | 13:00

Lion Air Group: Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

Jumat, 19 April 2024 | 12:55

Dukung Optimalisasi Pengawasan Pemilu, PAN-RB Tambah Formasi ASN Bawaslu

Jumat, 19 April 2024 | 12:50

Selengkapnya