Berita

Dosen Hukum Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Net

Hukum

Suparji Ahmad: KPK Masih Bertaji, Jangan Ada Lagi Memainkan Isu Pelemahan

SABTU, 15 MEI 2021 | 18:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa sedang terjadi pelemahan terhadap lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi. UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU 30/2002 tentang KPK justru memperkuat KPK dan memberikan kesempatan untuk memberantas korupsi hingga ke akar penyebab   korupsi.

Begitu juga dengan pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan salah satu hal yang diatur dalam UU 19/2019 itu.

Dari Test Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN  sebanyak 1.274 Pegawai KPK dinyatalan Memenuhi Syarat, dan 75 lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, dan karenanya harus menyerahkan tugas kepada atasan langsung.


Menurut pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, “penonaktifan” Pegawai KPK yang TMS ini pun tidak bisa disebut sebagai upaya pelemahan KPK.

Sampai hari ini, sebutnya, KPK masih melihatkan taji.

"Kan masih OTT mulai dari menteri dan bupati. Melihat fakta tersebut, berarti narasi KPK lemah tidak sepenuhnya benar, karena masih berdaya dan bertaji," kata Suparji, Sabtu (15/5).

Dia juga mengatakaan, saat ini tidak perlu ada pihak yang terus memainkan isu pelemahan KPK. Semua pihak lebih baik mendorong KPK agar tetap produktif dalam memberantas korupsi.

Pada sisi lainnya, akademisi Universitas Al Azhar ini mengatakan, terkait dengan peralihan status Pegawai KPK menjadi  ASN adalah salah satu tugas pimpinan KPK yang diatur dalam UU KPK dan peraturan pelaksana lainnya.

“Ada ketentuan normatif yang hendaknya juga diperhatikan yakni putusan MK 70/2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK," jelasnya.

"Tentunya proses peralihan tersebut diharapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perlu dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Jika pihak yang menerima keputusan tersebut merasa dirugikan dan berpendapat adanya peraturan dan asas umum pemerintahan yang baik ada yang dilanggar dapat diuji melalui pengadilan TUN," pungkasnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya