Berita

Dosen Hukum Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Net

Hukum

Suparji Ahmad: KPK Masih Bertaji, Jangan Ada Lagi Memainkan Isu Pelemahan

SABTU, 15 MEI 2021 | 18:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa sedang terjadi pelemahan terhadap lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi. UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU 30/2002 tentang KPK justru memperkuat KPK dan memberikan kesempatan untuk memberantas korupsi hingga ke akar penyebab   korupsi.

Begitu juga dengan pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan salah satu hal yang diatur dalam UU 19/2019 itu.

Dari Test Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN  sebanyak 1.274 Pegawai KPK dinyatalan Memenuhi Syarat, dan 75 lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, dan karenanya harus menyerahkan tugas kepada atasan langsung.

Menurut pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, “penonaktifan” Pegawai KPK yang TMS ini pun tidak bisa disebut sebagai upaya pelemahan KPK.

Sampai hari ini, sebutnya, KPK masih melihatkan taji.

"Kan masih OTT mulai dari menteri dan bupati. Melihat fakta tersebut, berarti narasi KPK lemah tidak sepenuhnya benar, karena masih berdaya dan bertaji," kata Suparji, Sabtu (15/5).

Dia juga mengatakaan, saat ini tidak perlu ada pihak yang terus memainkan isu pelemahan KPK. Semua pihak lebih baik mendorong KPK agar tetap produktif dalam memberantas korupsi.

Pada sisi lainnya, akademisi Universitas Al Azhar ini mengatakan, terkait dengan peralihan status Pegawai KPK menjadi  ASN adalah salah satu tugas pimpinan KPK yang diatur dalam UU KPK dan peraturan pelaksana lainnya.

“Ada ketentuan normatif yang hendaknya juga diperhatikan yakni putusan MK 70/2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK," jelasnya.

"Tentunya proses peralihan tersebut diharapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perlu dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Jika pihak yang menerima keputusan tersebut merasa dirugikan dan berpendapat adanya peraturan dan asas umum pemerintahan yang baik ada yang dilanggar dapat diuji melalui pengadilan TUN," pungkasnya.


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya