Berita

Dosen Hukum Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Net

Hukum

Suparji Ahmad: KPK Masih Bertaji, Jangan Ada Lagi Memainkan Isu Pelemahan

SABTU, 15 MEI 2021 | 18:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa sedang terjadi pelemahan terhadap lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi. UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU 30/2002 tentang KPK justru memperkuat KPK dan memberikan kesempatan untuk memberantas korupsi hingga ke akar penyebab   korupsi.

Begitu juga dengan pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan salah satu hal yang diatur dalam UU 19/2019 itu.

Dari Test Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN  sebanyak 1.274 Pegawai KPK dinyatalan Memenuhi Syarat, dan 75 lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, dan karenanya harus menyerahkan tugas kepada atasan langsung.


Menurut pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, “penonaktifan” Pegawai KPK yang TMS ini pun tidak bisa disebut sebagai upaya pelemahan KPK.

Sampai hari ini, sebutnya, KPK masih melihatkan taji.

"Kan masih OTT mulai dari menteri dan bupati. Melihat fakta tersebut, berarti narasi KPK lemah tidak sepenuhnya benar, karena masih berdaya dan bertaji," kata Suparji, Sabtu (15/5).

Dia juga mengatakaan, saat ini tidak perlu ada pihak yang terus memainkan isu pelemahan KPK. Semua pihak lebih baik mendorong KPK agar tetap produktif dalam memberantas korupsi.

Pada sisi lainnya, akademisi Universitas Al Azhar ini mengatakan, terkait dengan peralihan status Pegawai KPK menjadi  ASN adalah salah satu tugas pimpinan KPK yang diatur dalam UU KPK dan peraturan pelaksana lainnya.

“Ada ketentuan normatif yang hendaknya juga diperhatikan yakni putusan MK 70/2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK," jelasnya.

"Tentunya proses peralihan tersebut diharapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perlu dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Jika pihak yang menerima keputusan tersebut merasa dirugikan dan berpendapat adanya peraturan dan asas umum pemerintahan yang baik ada yang dilanggar dapat diuji melalui pengadilan TUN," pungkasnya.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya