Berita

Ilustrasi mudik/Net

Kesehatan

Satgas Perketat Pengawasan Arus Balik Mudik Lebaran, Daerah Diminta Teliti Pemeriksaan Dokumen

SABTU, 15 MEI 2021 | 00:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemantauan arus lalu lintas setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, tepatnya pada hari ketiga setelah (H+3) dan dan hari ketujuh setelah (H+7), akan diperketat pemerintah.

Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan, kebijakan tersebut diutamakan untuk kedatangan masyarakat dari wilayah Sumatera yang tengah mengalami kenaikan kasus.

Dia menyebutkan, pada Mei 2021 kontribusi kasus nasional dari Pulau Sumatera naik hingga 27,22 persen.


Angka ini, lanjut Wiku, berbanding terbalik dengan kondisi yang ada di Pulau Jawa. Di mana, kontribusi kasus total secara nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen.

Dari data tersebut, Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 ini menyatakan bahwa Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo, telah menandatangani dan mengeluarkan surat No. 46/05 tahun 2021 tentang antisipasi perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021.

"Di dalam surat ini pemerintah daerah, khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik," ujar Wiku dalam keterangan di kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dikutip Sabtu (15/5).

Lebih lanjut, Wiku menegaskan bahwa segala instrumen teknis pengawasan sudah tertera pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 tentang pengetatan pasca lebaran yakni 18-24 Mei 2021.

Di mana, pelaku perjalanan harus memiliki surat tes bebas Covid-19 yang dilaksanakan 1 X 24 jam dan surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan.

"Maka, siapa pun perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat izin perjalanan, siapa pun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan," demikian Wiku Adisasmito.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya