Berita

Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji/Net

Hukum

Soal Tes Kebangsaan, Dewas KPK: Keputusan Pimpinan Domain Legitimatif Yang Sah

JUMAT, 14 MEI 2021 | 13:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji menyikapi polemik dan tentang Keputusan KPK terkait Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Pegawai KPK sebagai sesuatu yang wajar namun tidak disikapi secara subyektif dan emosional.

"Sebaiknya pendapat lebih dikemukakan dengan obyektif dan menghindari subyektifitas yang emosional," kata Indriyanto dalam keterangannya, Jumat (14/5).

Menurutnya, keputusan KPK tersebut harus dilihat dari tupoksi (tugas pokok dan fungsi) wewenang dan Fungsi Lembaga Penegak Hukum. Dengan demikian, sambung dia, keputusan Pimpinan KPK itu dipastikan kolektif kolegial, sama sekali bukan individual Ketua KPK.


"Bahkan Dewas termasuk saya turut serta hadir pada rapat tersebut, walau selanjutnya substansi keputusan menjadi domain Pimpinan kolektif kolegial KPK," tutur pria yang menjadi Dewan Pengawas KPK ini.

Dikatakannya, keputusan KPK dan Diktum Kedua tentang penyerahan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung itu (dengan istilahnya bukan penonaktifan) haruslah diartikan secara hukum yang terbatas dan memiliki kekuatan mengikat yang memang hanya terhadap pegawai dimana hasil ujiannya TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang memegang jabatan struktural.

"Dan Keputusan Pimpinan KPK masih dalam batas-batas Kewenangan Terikat yg dimiliki Pimpinan KPK," tekan Indriyanto.

Indriyanto menilai hal ini merupakan prosedur hukum yang wajar dan masih dalam tataran proper legal administrative procedures. Karenanya memang harus ada penyerahan sementara kepada Atasan langsung.

Walau misalnya saja terjadi arahan atasan berupa keputusan dilakukan secara lisan atau mondelinge beschikking sebagai penguasan keputusan tertulis yang ada, tapi tetap sah sebagai keputusan. Karena makna dan tujuan keputusan tidak bertentangan dengan Isi dan Tujuan Peraturan Perundang-undangan.

"Keputusan Aparatur Negara, termasuk Pimpinan KPK ini harus selalu dianggap dan selaras dengan prinsip Presumptio Lustae Causa bahwa setiap keputusan Aparatur Negara, termasuk polemik keputusan pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan ada kesalahan," urainya.

"Jadi bagi saya, keputusan tersebut tidak bermasalah secara hukum, walau selalu disadari bahwa kalau terkait produk apapun di kelembagaan KPK akan selalu bisa jadi polemik yang dipermasalahkan.

Menurut dia, ruang publik melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) misalnya, sebagai sarana dalam makna legal solution menjadi basis kita semua yang menghargai prinsip Negara Hukum.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya