Berita

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Indriyanto Seno Adji/Repro

Hukum

Dewas KPK: SK Penyerahan Tugas 75 Pegawai TMS TWK Sesuai Kewenangan KPK

RABU, 12 MEI 2021 | 17:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Salinan Keputusan (SK) tentang penyerahan tugas dan tanggung jawab pekerjaan terhadap 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) masih dalam batas kewenangan.

Hal itu disampaikan oleh Prof Indriyanto Seno Adji (ISA) yang juga anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Keputusan Pimpinan KPK yang kolektif kolegial tentang penyerahan tugas dan tanggung jawab pekerjaan (tidak ada istilah penonaktifan), itu terbatas dan harus dimaknai hanya terhadap pegawai TMS yang memegang jabatan struktural atau yang disamakan saja," ujar Prof Indriyanto, Rabu (12/5).

Keputusan pimpinan KPK tersebut masih dalam batas-batas kewenangan seperti halnya yang ditempuh kementerian atau lembaga lain.

"Prosedur hukum yang wajar dan sama seperti ditempuh Kementerian/Lembaga lainnya. Karenanya, memang diserahkan sementara kepada atasan langsung," sambungnya.

Keputusan pimpinan KPK ini pun patut dianggap selaras dengan prinsip presumptio lustae causa, bahwa setiap keputusan aparatur negara, termasuk keputusan pimpinan KPK yang dikeluarkan harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum perundang-undangan yang berlaku.

"Karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya. Semua pelaksana organ KPK sebaiknya taat dan patuh hukum, dan bila ada keberatan atas keputusan, ada mekanisme atau prosesual hukum untuk menguji keberatan tersebut," pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Puluhan Sepeda Motor Curian Diparkir di Polsek Tambora

Kamis, 25 April 2024 | 10:05

Kereta Cepat Whoosh Angkut 200 Ribu Penumpang selama Lebaran 2024

Kamis, 25 April 2024 | 09:56

9 Kandidat Bacalon Walikota Cirebon Siap Fit and Proper Test

Kamis, 25 April 2024 | 09:55

Usai Naikkan Suku Bunga, BI Optimis Rupiah akan Kembali ke Rp15.000 di Akhir Tahun

Kamis, 25 April 2024 | 09:51

Parpol Menuduh Pemilu Curang Haram Gabung Koalisi Pemerintah

Kamis, 25 April 2024 | 09:49

Demokrat Welcome PKB Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Kamis, 25 April 2024 | 09:49

KPK akan Kembali Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Kamis, 25 April 2024 | 09:38

Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik, Begini Caranya

Kamis, 25 April 2024 | 09:37

Pembatasan Kendaraan Pribadi Belum Tentu Atasi Macet Jakarta

Kamis, 25 April 2024 | 09:28

Berantas Judi Online Harus Serius

Kamis, 25 April 2024 | 09:22

Selengkapnya