Berita

Kuasa hukum dari pemohon, Yosep Parera, mengadukan seorang hakim PN Semarang ke KY dan MA/RMOLJateng

Hukum

Diduga Manipulasi Perkara, Hakim PN Semarang Dilaporkan Ke MA Dan KY

SELASA, 11 MEI 2021 | 15:02 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang berinsial ARP dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Ia dilaporkan atas dugaan manipulasi dan penyelundupan hukum.

Hakim yang dilaporkan tersebut diketahui memeriksa perkara gugatan praperadilan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka berinisial BK, yang sekaligus menjadi pemohon dalam pelaporan ini.

Gugatan praperadilan yang terdaftar dengan nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Smg itu dinyatakan oleh majelis hakim tidak dapat diterima.


Atas putusan tersebut, kuasa hukum dari pemohon, Yosep Parera melaporkan hakim ARP ke Ketua MA dan KY. Dasar laporan ini terkait pertimbangan yang digunakan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

Berdasarkan salinan putusan yang diterima, pertimbangan hakim yaitu pemohon tidak melibatkan penyidik yang telah menetapkan tersangka. Selain itu, penetapan tersangka adalah tindakan pejabat penegak hukum dan bukan tindakan pejabat pemerintahan umum.

Padahal, menurut Yosep, dalam gugatan yang dilayangkan pihaknya, sebagai pihak tergugat adalah institusi, dalam hal ini Kementerian Keuangan.

"Dasar pelaporan kami lainnya adalah PNS dari Dirjen Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY yang dihadirkan dalam sidang tanpa disertai surat kuasa resmi. Selain melaporkan ke MA dan KY, kami juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," ujar Yosef Parera, Selasa (11/5), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Dikonfirmasi terpisah, Jurubicara PN Semarang, Eko Budi Supriyanto menyatakan, pihaknya akan menunggu proses yang berlangsung terkait pelaporan tersebut. Menurut dia, setiap putusan perkara tidak akan bisa memuaskan semua pihak.

"Jadi apabila ada yang keberatan, silakan saja kalau mau melaporkan. Kami menunggu saja pimpinan MA mau merekomendasikan apa," ungkapnya.

Eko menambahkan, setiap putusan dalam suatu perkara merupakan kewenangan dan hak prerogatif hakim yang menangani. Seorang hakim juga tidak diperkenakan memberikan tanggapan terhadap suatu putusan yang sudah berjalan, sebagaimana kode etik yang dimiliki profesi hakim.

Tersangka TPPU berinisial BK melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Semarang. Menurut kuasa hukum, penetapan tersangka dinilai tidak sah. Begitu juga dengan pemblokiran atau penyitaan deposito milik tersangka.

Informasi yang dihimpun, BK sebetulnya sudah menjalani masa hukuman kurang lebih 1 tahun di Rutan Demak terkait pelanggaran cukai rokok dengan kerugian negara Rp 141 juta.

Perkara tersebut sudah dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap). BK divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 320 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun demikian, pihak Dirjen Bea Cukai menetapkannya kembali sebagai tersangka TPPU.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya