Berita

Kuasa hukum dari pemohon, Yosep Parera, mengadukan seorang hakim PN Semarang ke KY dan MA/RMOLJateng

Hukum

Diduga Manipulasi Perkara, Hakim PN Semarang Dilaporkan Ke MA Dan KY

SELASA, 11 MEI 2021 | 15:02 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang berinsial ARP dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Ia dilaporkan atas dugaan manipulasi dan penyelundupan hukum.

Hakim yang dilaporkan tersebut diketahui memeriksa perkara gugatan praperadilan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka berinisial BK, yang sekaligus menjadi pemohon dalam pelaporan ini.

Gugatan praperadilan yang terdaftar dengan nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Smg itu dinyatakan oleh majelis hakim tidak dapat diterima.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum dari pemohon, Yosep Parera melaporkan hakim ARP ke Ketua MA dan KY. Dasar laporan ini terkait pertimbangan yang digunakan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

Berdasarkan salinan putusan yang diterima, pertimbangan hakim yaitu pemohon tidak melibatkan penyidik yang telah menetapkan tersangka. Selain itu, penetapan tersangka adalah tindakan pejabat penegak hukum dan bukan tindakan pejabat pemerintahan umum.

Padahal, menurut Yosep, dalam gugatan yang dilayangkan pihaknya, sebagai pihak tergugat adalah institusi, dalam hal ini Kementerian Keuangan.

"Dasar pelaporan kami lainnya adalah PNS dari Dirjen Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY yang dihadirkan dalam sidang tanpa disertai surat kuasa resmi. Selain melaporkan ke MA dan KY, kami juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," ujar Yosef Parera, Selasa (11/5), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Dikonfirmasi terpisah, Jurubicara PN Semarang, Eko Budi Supriyanto menyatakan, pihaknya akan menunggu proses yang berlangsung terkait pelaporan tersebut. Menurut dia, setiap putusan perkara tidak akan bisa memuaskan semua pihak.

"Jadi apabila ada yang keberatan, silakan saja kalau mau melaporkan. Kami menunggu saja pimpinan MA mau merekomendasikan apa," ungkapnya.

Eko menambahkan, setiap putusan dalam suatu perkara merupakan kewenangan dan hak prerogatif hakim yang menangani. Seorang hakim juga tidak diperkenakan memberikan tanggapan terhadap suatu putusan yang sudah berjalan, sebagaimana kode etik yang dimiliki profesi hakim.

Tersangka TPPU berinisial BK melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Semarang. Menurut kuasa hukum, penetapan tersangka dinilai tidak sah. Begitu juga dengan pemblokiran atau penyitaan deposito milik tersangka.

Informasi yang dihimpun, BK sebetulnya sudah menjalani masa hukuman kurang lebih 1 tahun di Rutan Demak terkait pelanggaran cukai rokok dengan kerugian negara Rp 141 juta.

Perkara tersebut sudah dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap). BK divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 320 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun demikian, pihak Dirjen Bea Cukai menetapkannya kembali sebagai tersangka TPPU.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

Banjir Lahar Dingin Semeru Bikin 9 Kecamatan Terdampak

Sabtu, 20 April 2024 | 09:55

Huawei Rilis Smartphone Flagship Pura 70, Dibanderol Mulai Rp12 Jutaan

Sabtu, 20 April 2024 | 09:41

Liga Muslim Dunia Akui Kemenangan Prabowo di Pilpres 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:36

3 Warga Meninggal Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru

Sabtu, 20 April 2024 | 09:21

BSJ Pecahkan Rekor MURI Pagelaran Tari dengan Penari Berkebangsaan Terbanyak di HUT ke-50

Sabtu, 20 April 2024 | 09:10

Belajar dari Brasil, Otorita IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Ibu Kota dengan Kota Brasilia

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56

Vellfire dan Lexus Harvey Moeis Dikandangin Kejagung

Sabtu, 20 April 2024 | 08:52

Bertemu Airlangga, Tony Blair Siap Bantu Tumbuhkan Ekonomi Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 08:25

Kemendag Siapkan Langkah Strategis Tingkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen

Sabtu, 20 April 2024 | 08:19

Australia Investasi Rp10 Triliun untuk Dukung Transisi Net Zero di Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 07:58

Selengkapnya