Berita

Pakar komunikasi, Emrus Sihombing/Net

Politik

75 Pegawai TMS Disarankan Tetap Mengabdi Dengan Membentuk Wadah Alumni Pegawai KPK

SENIN, 10 MEI 2021 | 08:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Semua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menjalani tes wawasan kebangsan (TWK) dipastikan akan diberlakukan sesuai UU. Sebanyak 1.274 orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) tentu akan mendapat sudat pengangkatan sebagai AS dan kemudian melanjutkan pengabdian di KPK.

Sementara bagi 75 orang yang tidak memenuhi syarat (TMS), pakar komunikasi Emrus Sihombing menyarankan agar tetap mengabdikan dirinya sebagai aktor sosial anti korupsi di tengah masyarakat, sekalipun kelak boleh jadi berada di luar KPK.

Apalagi, berdasarkan wacana yang berkembang di ruang publik, mereka yang TMS bukanlah pencari kerja. Tetapi sosok pengabdi pemberantasan dan pencegahan korupsi yang militan.


“Karena itu, sekalipun mereka kelak di luar KPK, dengan pengalaman dan pengetahuan mereka yang sangat banyak dan luar biasa, dapat membentuk organisasi kemasyarakan sebagai pergerakan sosial anti korupsi untuk kepentingan bangsa, negara dan rakyat Indonesia,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/5).

Sebagai "alumni" KPK, Emrus yakin bahwa mereka mumpuni dalam mengambil peran semacam "check and balances" bagi Dewas, Komisioner, dan organisasi Korpri unit KPK.

“Sementara untuk tawaran nama organisasinya, bisa saja Wadah "Alumni" Pegawai (WAP)  KPK, atau Wadah Mantan Pegawai (WMP) KPK,” tegasnya.

Menurut pengajar dari Universitas Pelita Harapan (UPH) itu, jika bicara untuk kepentingan rakyat, maka melakukan aktivitas anti korupsi di luar institusi KPK, tidak kalah nilainya dengan para ASN yang mengabdi di KPK.

Untuk itu, dia mengajak semua pihak agar lebih nengedepankan wacana peran dan fungsi masing-masing dalam memberantas dan terutama mencegah terjadinya korupsi di semua bidang dan semua lini.

“Ketimbang mempersoalkan proses tes yang sudah sesuai UU,” tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya