Berita

Pakar komunikasi, Emrus Sihombing/Net

Politik

75 Pegawai TMS Disarankan Tetap Mengabdi Dengan Membentuk Wadah Alumni Pegawai KPK

SENIN, 10 MEI 2021 | 08:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Semua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menjalani tes wawasan kebangsan (TWK) dipastikan akan diberlakukan sesuai UU. Sebanyak 1.274 orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) tentu akan mendapat sudat pengangkatan sebagai AS dan kemudian melanjutkan pengabdian di KPK.

Sementara bagi 75 orang yang tidak memenuhi syarat (TMS), pakar komunikasi Emrus Sihombing menyarankan agar tetap mengabdikan dirinya sebagai aktor sosial anti korupsi di tengah masyarakat, sekalipun kelak boleh jadi berada di luar KPK.

Apalagi, berdasarkan wacana yang berkembang di ruang publik, mereka yang TMS bukanlah pencari kerja. Tetapi sosok pengabdi pemberantasan dan pencegahan korupsi yang militan.


“Karena itu, sekalipun mereka kelak di luar KPK, dengan pengalaman dan pengetahuan mereka yang sangat banyak dan luar biasa, dapat membentuk organisasi kemasyarakan sebagai pergerakan sosial anti korupsi untuk kepentingan bangsa, negara dan rakyat Indonesia,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/5).

Sebagai "alumni" KPK, Emrus yakin bahwa mereka mumpuni dalam mengambil peran semacam "check and balances" bagi Dewas, Komisioner, dan organisasi Korpri unit KPK.

“Sementara untuk tawaran nama organisasinya, bisa saja Wadah "Alumni" Pegawai (WAP)  KPK, atau Wadah Mantan Pegawai (WMP) KPK,” tegasnya.

Menurut pengajar dari Universitas Pelita Harapan (UPH) itu, jika bicara untuk kepentingan rakyat, maka melakukan aktivitas anti korupsi di luar institusi KPK, tidak kalah nilainya dengan para ASN yang mengabdi di KPK.

Untuk itu, dia mengajak semua pihak agar lebih nengedepankan wacana peran dan fungsi masing-masing dalam memberantas dan terutama mencegah terjadinya korupsi di semua bidang dan semua lini.

“Ketimbang mempersoalkan proses tes yang sudah sesuai UU,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya