Berita

Ilustrasi kepadatan di jalan tol/Net

Nusantara

Jasa Marga Catat 45,5 Persen Penurunan Lalin Mudik Hingga H-5 Lebaran

SENIN, 10 MEI 2021 | 00:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Arus lalu litas (lalin) di sejumlah gerbang tol yang menuju luar Jakarta, dicatat PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengalami penurunan.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru menjelaskan, angka yang dicatat pihaknya terhitung mulai tujuh hari sebelum (H-7) sampai dengan lima hari sebelum (H-5) lebaran, atau sejak hari Kamis hingga Sabtu (6-8 Mei 2021).

Dwimawan menyebutkan, Jasa Marga mencatat total 245.496 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek menuju arah Timur, arah Barat dan arah Selatan.


"Angka ini turun 45,5 persen dari lalu lintas (lalin) normal sebesar 450.117 kendaraan," ucap Dwimawan dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita POlitik RMOL, Minggu (9/5).

Lebih rinci, dia mengutarakan besaran penurunan di masing-masing wilayah gerbang tol. Di mana, untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah itu adalah sebesar 34,5 persen menuju arah Timur, 37,7 persen menuju arah Barat, dan 27,8 persen menuju arah Selatan.

"Untuk arah timur, terjadi di GT (gerbang tol) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 43.505 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 56,0 persen dari lalin normal 98.976 kendaraan," ungkapnya.

Selain itu, ada peurunan jumlah kendaraan di GT arah timur lainnya yaitu Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 41.192 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 59,7 persen dari lalin normal 102.152 kendaraan.

"Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 84.697 kendaraan, turun sebesar 57,9 persen dari lalin normal 201.128 kendaraan," tuturnya.

Sementara untuk arah barat, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 68.205 kendaraan, atau turun sebesar 35,9 persen dari lalin normal 106.423 kendaraan.

Namun, sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6-17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan.

"Antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam, atau hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan," demikian Dwimawan menambahkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya