Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Publika

Promosi Babi Panggang Buat Lebaran, Presiden Bisa Kena 156a KUHP

MINGGU, 09 MEI 2021 | 10:23 WIB

SAMBIL menegaskan larangan mudik Presiden Jokowi menawarkan kuliner online yang salah satunya adalah Bipang Ambawang. Ternyata Bipang Ambawang adalah babi panggang khas Ambawang Kalimantan.

Sontak membuat geger, karena promosi presiden ini berkaitan dengan oleh oleh mudik lebaran. Perayaan hari raya Umat Islam Iedul Fitri. Menjadi pertanyaan, babi panggang menu lebaran ?

Jubir Fadjroel Rahman mencoba menolong dengan "ngeles" bahwa bipang adalah jipang, makanan yang ada di Jawa disukai juga oleh Fadjroel katanya.

Yang dimaksud Jokowi Bipang adalah Jipang, kata Fadjroel. Penjelasan ini tentu ditertawakan bahkan dianggap membodohi netizen. Sangat jelas Presiden mempromosikan kuliner Bipang Ambawang Kalimantan dan itu adalah babi panggang Ambawang. Produsen babi panggang sendiri ada yang sengaja berterima kasih atas promosi presiden.

Sulit mengeles sebenarnya namun kini kembali kepada Presiden Jokowi yang mau atau tidak mengklarifikasi. Salah teks, salah baca, tidak tahu bipang, atau memang secara sadar benar mempromosikan.

Jika mau lucu-lucuan dibentuk saja Tim Pencari Fakta Omongan Presiden (TPF-Ompres). Jika yang dimaksud promosi bipang ini untuk non muslim, maka sangat tidak relevan dengan konteks larangan mudik lebaran.

Jokower ada yang mengecam kesalahan Mensesneg atas insiden ini. Desain pidato yang tidak matang. Bahkan dengan jengkel meminta agar Pratikno dipecat.

Ungkapan presiden soal kuliner Bipang Ambawang bisa menjadi ringan jika Presiden Jokowi sendiri mengklarifikasi. Akan tetapi dapat juga berakibat berat, bukan saja dampak politik tetapi akibat hukum, yaitu penodaan agama.

Mempromosikan babi panggang kepada muslim yang akan menjalankan Iedul Fitri adalah sebuah penistaan. Presiden Jokowi sebagaimana Ahok dapat didakwa dengan Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 5 tahun.

Seluruhnya kembali kepada Presiden Jokowi sendiri dan umat Islam yang merasa tersinggung atas penawaran barang haram untuk lebaran oleh seorang Presiden. Apa dan bagaimana kelanjutannya?

M. Rizal Fadillah

Pemerhati Politik dan Keagamaan

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya