Berita

Pakar hukum dari UI, Sonyendah Retyaningsih/Net

Politik

Pihak Ketiga Beritikad Baik Perlu Dilindungi Sesuai Aturan Di Masa Pandemi

MINGGU, 09 MEI 2021 | 09:26 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pihak ketiga yang telah membantu program pemerintah di kala pandemi seharusnya dilindungi sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

Begitu kata pakar hukum Universitas Indonesia, Sonyendah Retyaningsih menanggapi polemik risiko para pelaksana kebijakan di lapangan terkait masa kedaruratan akibat pandemi.    

Menurutnya, semua pihak harus mengembalikan persoalan pada musabab atau raison d’etre terbitnya aturan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan di masa pandemi Covid-19, melalui UU 2/2020 tentang Penetapan Perpu 1/2020 menjadi UU.

Di mana salah satu latar belakangnya adalah pandemi Covid-19 telah berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan. Sehingga diperlukan berbagai upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional.

“Adapun penyelamatan itu terfokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian, termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat terdampak,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (9/5).

Salah satu pelaksanaan jaring pengaman sosial, dilakukan dengan bantuan pangan nontunai (BPNT) atau bansos sembako, yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial, yang dalam pengadaannya bekerja sama dengan Pihak Ketiga, baik swasta, koperasi, BUMN dan lainnya.

Dalam pengadaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, karena dalam situasi pandemi, maka selama pelaksanaannya dilakukan dengan itikad baik, yang didasarkan adanya suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1320 (syarat sahnya perjanjian) dan 1338 ayat (1) yakni asas kebebasan berkontrak KUHPerdata, maka Pihak Ketiga tersebut wajib untuk dilindungi secara hukum.

“Yang dimaksud beritikad baik itu diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, yaitu ‘suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik’. Pasal ini memberi makna bahwa perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak harus dilaksanakan sesuai kepatutan dan keadilan,” kata dia.

Itikad baik dalam jual beli merupakan faktor penting, sehingga penjual atau pembeli yang beritikad baik akan mendapat perlindungan hukum secara wajar, sedangkan pihak yang tidak beritikad baik patut merasakan akibat dari ketidakjujurannya tersebut.

Pelaksanaannya pun harus sesuai dengan norma-norma kepatutan dan kesusilaan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1339 KUHPerdata. Di mana, suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan.

“Dalam KUHPerdata, kepatutan adalah tiang hukum yang wajib ditegakkan. Untuk itu, isi perjanjian yang dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak harus dijalankan dengan itikad baik,” tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya