Berita

Anggota Komisi III PDIP, Johan Budi S. Prabowo/Repro

Politik

Johan Budi: Kalau Mengacu UU Pegawai KPK Bisa Dipecat Jika Melanggar Etik Berat

SABTU, 08 MEI 2021 | 13:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) menuai polemik.

Sebabnya, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan yang dilakukan Badan Kepegawaian Nasional.

Menurut anggota Komisi III fraksi PDI Perjuangan Johan Budi Sapto Prabowo, pemberhentian pegawai KPK itu tidak boleh dilakukan dengan semena-mena. Menurut dia, semuanya harus mengacu pada UU yang berlaku.


"Memberhentikan pegawai KPK itu basisnya UU. Jadi bukan alih status ini," tegasnya saat menjadi narasumber dalam diskusi daring Polemik bertajuk "Dramaturgi KPK" pada Sabtu (8/5).

Johan Budi menambahkan, di dalam UU disebutkan bahwa pegawai KPK yang bisa diberhentikan atau dipecat itu adalah mereka yang melakukan pelanggaran kode etik berat karena menciderai lembaga antirasuah.

Selain itu, pegawai KPK bisa berhentikan karena melakukan tindak pidana atau meninggal dunia serta mengundurkan diri.

"Kalau di UU, pegawai KPK yang bisa diberhentikan itu adalah pegawai KPK yang melanggar kode etik berat, atau melakukan tindak pidana atau juga meninggal dunia atau mengundurkan diri ya," tuturnya.

"Kalau kita baca aturannya tidak dikarenakan oleh alih status," demikian Johan Budi.

Selain Johan Budi, turut hadir sejumlah narasumber antara lain mantan Ketua KPK Abraham Samad, Pakar Hukum Pidana Prof Suparji Ahmad.

Dalam diskusi itu juga dihadiri oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dan Dosen UPH Emrus Sihombing.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya