Berita

Anggota Komisi III PDIP, Johan Budi S. Prabowo/Repro

Politik

Johan Budi: Kalau Mengacu UU Pegawai KPK Bisa Dipecat Jika Melanggar Etik Berat

SABTU, 08 MEI 2021 | 13:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) menuai polemik.

Sebabnya, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan yang dilakukan Badan Kepegawaian Nasional.

Menurut anggota Komisi III fraksi PDI Perjuangan Johan Budi Sapto Prabowo, pemberhentian pegawai KPK itu tidak boleh dilakukan dengan semena-mena. Menurut dia, semuanya harus mengacu pada UU yang berlaku.


"Memberhentikan pegawai KPK itu basisnya UU. Jadi bukan alih status ini," tegasnya saat menjadi narasumber dalam diskusi daring Polemik bertajuk "Dramaturgi KPK" pada Sabtu (8/5).

Johan Budi menambahkan, di dalam UU disebutkan bahwa pegawai KPK yang bisa diberhentikan atau dipecat itu adalah mereka yang melakukan pelanggaran kode etik berat karena menciderai lembaga antirasuah.

Selain itu, pegawai KPK bisa berhentikan karena melakukan tindak pidana atau meninggal dunia serta mengundurkan diri.

"Kalau di UU, pegawai KPK yang bisa diberhentikan itu adalah pegawai KPK yang melanggar kode etik berat, atau melakukan tindak pidana atau juga meninggal dunia atau mengundurkan diri ya," tuturnya.

"Kalau kita baca aturannya tidak dikarenakan oleh alih status," demikian Johan Budi.

Selain Johan Budi, turut hadir sejumlah narasumber antara lain mantan Ketua KPK Abraham Samad, Pakar Hukum Pidana Prof Suparji Ahmad.

Dalam diskusi itu juga dihadiri oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dan Dosen UPH Emrus Sihombing.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya