Berita

Anggota Komisi III PDIP, Johan Budi S. Prabowo/Repro

Politik

Johan Budi: Kalau Mengacu UU Pegawai KPK Bisa Dipecat Jika Melanggar Etik Berat

SABTU, 08 MEI 2021 | 13:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) menuai polemik.

Sebabnya, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan yang dilakukan Badan Kepegawaian Nasional.

Menurut anggota Komisi III fraksi PDI Perjuangan Johan Budi Sapto Prabowo, pemberhentian pegawai KPK itu tidak boleh dilakukan dengan semena-mena. Menurut dia, semuanya harus mengacu pada UU yang berlaku.


"Memberhentikan pegawai KPK itu basisnya UU. Jadi bukan alih status ini," tegasnya saat menjadi narasumber dalam diskusi daring Polemik bertajuk "Dramaturgi KPK" pada Sabtu (8/5).

Johan Budi menambahkan, di dalam UU disebutkan bahwa pegawai KPK yang bisa diberhentikan atau dipecat itu adalah mereka yang melakukan pelanggaran kode etik berat karena menciderai lembaga antirasuah.

Selain itu, pegawai KPK bisa berhentikan karena melakukan tindak pidana atau meninggal dunia serta mengundurkan diri.

"Kalau di UU, pegawai KPK yang bisa diberhentikan itu adalah pegawai KPK yang melanggar kode etik berat, atau melakukan tindak pidana atau juga meninggal dunia atau mengundurkan diri ya," tuturnya.

"Kalau kita baca aturannya tidak dikarenakan oleh alih status," demikian Johan Budi.

Selain Johan Budi, turut hadir sejumlah narasumber antara lain mantan Ketua KPK Abraham Samad, Pakar Hukum Pidana Prof Suparji Ahmad.

Dalam diskusi itu juga dihadiri oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dan Dosen UPH Emrus Sihombing.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya