Berita

Anggota Komisi III PDIP, Johan Budi S. Prabowo/Repro

Politik

Johan Budi: Kalau Mengacu UU Pegawai KPK Bisa Dipecat Jika Melanggar Etik Berat

SABTU, 08 MEI 2021 | 13:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) menuai polemik.

Sebabnya, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan yang dilakukan Badan Kepegawaian Nasional.

Menurut anggota Komisi III fraksi PDI Perjuangan Johan Budi Sapto Prabowo, pemberhentian pegawai KPK itu tidak boleh dilakukan dengan semena-mena. Menurut dia, semuanya harus mengacu pada UU yang berlaku.

"Memberhentikan pegawai KPK itu basisnya UU. Jadi bukan alih status ini," tegasnya saat menjadi narasumber dalam diskusi daring Polemik bertajuk "Dramaturgi KPK" pada Sabtu (8/5).

Johan Budi menambahkan, di dalam UU disebutkan bahwa pegawai KPK yang bisa diberhentikan atau dipecat itu adalah mereka yang melakukan pelanggaran kode etik berat karena menciderai lembaga antirasuah.

Selain itu, pegawai KPK bisa berhentikan karena melakukan tindak pidana atau meninggal dunia serta mengundurkan diri.

"Kalau di UU, pegawai KPK yang bisa diberhentikan itu adalah pegawai KPK yang melanggar kode etik berat, atau melakukan tindak pidana atau juga meninggal dunia atau mengundurkan diri ya," tuturnya.

"Kalau kita baca aturannya tidak dikarenakan oleh alih status," demikian Johan Budi.

Selain Johan Budi, turut hadir sejumlah narasumber antara lain mantan Ketua KPK Abraham Samad, Pakar Hukum Pidana Prof Suparji Ahmad.

Dalam diskusi itu juga dihadiri oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dan Dosen UPH Emrus Sihombing.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Mudahkan Milenial dan Gen Z Miliki Hunian di Bali, BTN Tawarkan Skema Khusus

Sabtu, 27 April 2024 | 01:36

Sikap Ksatria Prabowo Perlu Ditiru Para Elite Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 01:11

Gus Fawait Resmi Didukung Gerindra Maju Bacabup Jember

Sabtu, 27 April 2024 | 00:59

Rekonsiliasi Prabowo-Megawati Bisa Dinginkan Suhu Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 00:31

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi PT Timah, 3 Orang Langsung Ditahan

Jumat, 26 April 2024 | 23:55

Menlu RI Luncurkan Buku "Menghadirkan Negara Hingga Ujung Dunia" di HWPA Award 2023

Jumat, 26 April 2024 | 23:37

Indonesia Tim Pertama yang Jebol Gawang Korsel, Pimpinan Komisi X: Prestasi yang Patut Diapresiasi

Jumat, 26 April 2024 | 23:33

Konfrontasi Barat Semakin Masif, Rusia Ajak Sekutu Asia Sering-sering Latihan Militer

Jumat, 26 April 2024 | 23:21

Menlu RI: Jumlah Kasus WNI di Luar Negeri Melonjak 50 Persen Jadi 53.598

Jumat, 26 April 2024 | 23:06

Ubedilah: 26 Tahun Reformasi, Demokrasi Memburuk

Jumat, 26 April 2024 | 23:01

Selengkapnya