Berita

Anggota Komisi III DPR FPDIP, Johan Budi S. Prabowo/Repro

Politik

Johan Budi: Kalau Mau Fair, Alih Status ASN Pegawai KPK Tidak Perlu Seleksi Lagi

SABTU, 08 MEI 2021 | 12:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan konsekuensi logis dari revisi UU 30/2002 menjadi UU 19/2019 tentang KPK.

Atas dasar itu, Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) terhadap puluhan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus dan terancam dipecat itu justru tidak fair.

Demikian disampaikan anggota Komisi III fraksi PDI Perjuangan Johan Budi Sapto Prabowo saat menjadi narasumber dalam diskusi daring POLEMIK bertajuk "Dramaturgi KPK" pada Sabtu (8/5).


"Secara logika, alih status ini akibat atau konsekuensi logis dari revisi UU KPK yakni UU 30/2002 menjadi UU 19/2019, jadi ini perintah UU," ujar Johan Budi.

"Jadi, kalau mau fair ya kalau alih statusnya sudah tidak perlu ada seleksi yang punya akibat seseorang ini harus diberhentikan," imbuhnya menegaskan.

Apalagi, kata Johan Budi, puluhan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK sudah belasan tahun di lembaga antirasuah dan menyabet beberapa penghargaan.

"Apalagi cerita dari Pak Giri tadi sudah ada yang dapat penghargaan, ada yang udah 10 bahkan 16 tahun (di KPK). Artinya apa yang selama ini dilakukan itu terhapus oleh yang tadi (TWK) tes yang cukup dipertanyakan juga mengenai pertanyaan-pertanyaannya juga," sesal mantan Juru Bicara KPK ini.

Lebih lanjut, Johan Budi menegaskan, terpenting dari rencana pemberhentian pegawai KPK itu tidak boleh semena-mena. Menurut dia, semua harus berdasarkan pada UU.

"Memberhentikan pegawai KPK itu basisnya UU. Jadi bukan alih status ini," tegasnya.

"Kalau di UU, pegawai KPK yang bisa diberhentikan itu adalah pegawai KPK yang melanggar kode etik berat, atau melakukan tindak pidana atau juga meninggal dunia atau mengundurkan diri ya. Kalau kita baca aturannya tidak dikarenakan oleh alih status," demikian Johan Budi.

Selain Johan Budi, turut hadir sejumlah narasumber antara lain mantan Ketua KPK Abraham Samad, Pakar Hukum Pidana Prof Suparji Ahmad dan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono.

Selain itu hadir di forum yang sama Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dan Dosen UPH Emrus Sihombing.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya