Berita

Anggota Komisi III DPR FPDIP, Johan Budi S. Prabowo/Repro

Politik

Johan Budi: Kalau Mau Fair, Alih Status ASN Pegawai KPK Tidak Perlu Seleksi Lagi

SABTU, 08 MEI 2021 | 12:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan konsekuensi logis dari revisi UU 30/2002 menjadi UU 19/2019 tentang KPK.

Atas dasar itu, Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) terhadap puluhan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus dan terancam dipecat itu justru tidak fair.

Demikian disampaikan anggota Komisi III fraksi PDI Perjuangan Johan Budi Sapto Prabowo saat menjadi narasumber dalam diskusi daring POLEMIK bertajuk "Dramaturgi KPK" pada Sabtu (8/5).


"Secara logika, alih status ini akibat atau konsekuensi logis dari revisi UU KPK yakni UU 30/2002 menjadi UU 19/2019, jadi ini perintah UU," ujar Johan Budi.

"Jadi, kalau mau fair ya kalau alih statusnya sudah tidak perlu ada seleksi yang punya akibat seseorang ini harus diberhentikan," imbuhnya menegaskan.

Apalagi, kata Johan Budi, puluhan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK sudah belasan tahun di lembaga antirasuah dan menyabet beberapa penghargaan.

"Apalagi cerita dari Pak Giri tadi sudah ada yang dapat penghargaan, ada yang udah 10 bahkan 16 tahun (di KPK). Artinya apa yang selama ini dilakukan itu terhapus oleh yang tadi (TWK) tes yang cukup dipertanyakan juga mengenai pertanyaan-pertanyaannya juga," sesal mantan Juru Bicara KPK ini.

Lebih lanjut, Johan Budi menegaskan, terpenting dari rencana pemberhentian pegawai KPK itu tidak boleh semena-mena. Menurut dia, semua harus berdasarkan pada UU.

"Memberhentikan pegawai KPK itu basisnya UU. Jadi bukan alih status ini," tegasnya.

"Kalau di UU, pegawai KPK yang bisa diberhentikan itu adalah pegawai KPK yang melanggar kode etik berat, atau melakukan tindak pidana atau juga meninggal dunia atau mengundurkan diri ya. Kalau kita baca aturannya tidak dikarenakan oleh alih status," demikian Johan Budi.

Selain Johan Budi, turut hadir sejumlah narasumber antara lain mantan Ketua KPK Abraham Samad, Pakar Hukum Pidana Prof Suparji Ahmad dan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono.

Selain itu hadir di forum yang sama Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dan Dosen UPH Emrus Sihombing.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya