Berita

Anggota Komisi III DPR FPDIP, Johan Budi S. Prabowo/Repro

Politik

Johan Budi: Kalau Mau Fair, Alih Status ASN Pegawai KPK Tidak Perlu Seleksi Lagi

SABTU, 08 MEI 2021 | 12:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan konsekuensi logis dari revisi UU 30/2002 menjadi UU 19/2019 tentang KPK.

Atas dasar itu, Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) terhadap puluhan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus dan terancam dipecat itu justru tidak fair.

Demikian disampaikan anggota Komisi III fraksi PDI Perjuangan Johan Budi Sapto Prabowo saat menjadi narasumber dalam diskusi daring POLEMIK bertajuk "Dramaturgi KPK" pada Sabtu (8/5).


"Secara logika, alih status ini akibat atau konsekuensi logis dari revisi UU KPK yakni UU 30/2002 menjadi UU 19/2019, jadi ini perintah UU," ujar Johan Budi.

"Jadi, kalau mau fair ya kalau alih statusnya sudah tidak perlu ada seleksi yang punya akibat seseorang ini harus diberhentikan," imbuhnya menegaskan.

Apalagi, kata Johan Budi, puluhan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK sudah belasan tahun di lembaga antirasuah dan menyabet beberapa penghargaan.

"Apalagi cerita dari Pak Giri tadi sudah ada yang dapat penghargaan, ada yang udah 10 bahkan 16 tahun (di KPK). Artinya apa yang selama ini dilakukan itu terhapus oleh yang tadi (TWK) tes yang cukup dipertanyakan juga mengenai pertanyaan-pertanyaannya juga," sesal mantan Juru Bicara KPK ini.

Lebih lanjut, Johan Budi menegaskan, terpenting dari rencana pemberhentian pegawai KPK itu tidak boleh semena-mena. Menurut dia, semua harus berdasarkan pada UU.

"Memberhentikan pegawai KPK itu basisnya UU. Jadi bukan alih status ini," tegasnya.

"Kalau di UU, pegawai KPK yang bisa diberhentikan itu adalah pegawai KPK yang melanggar kode etik berat, atau melakukan tindak pidana atau juga meninggal dunia atau mengundurkan diri ya. Kalau kita baca aturannya tidak dikarenakan oleh alih status," demikian Johan Budi.

Selain Johan Budi, turut hadir sejumlah narasumber antara lain mantan Ketua KPK Abraham Samad, Pakar Hukum Pidana Prof Suparji Ahmad dan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono.

Selain itu hadir di forum yang sama Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dan Dosen UPH Emrus Sihombing.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya