Berita

Anggota Komisi III DPR FPDIP, Johan Budi S. Prabowo/Repro

Politik

Johan Budi: Kalau Mau Fair, Alih Status ASN Pegawai KPK Tidak Perlu Seleksi Lagi

SABTU, 08 MEI 2021 | 12:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan konsekuensi logis dari revisi UU 30/2002 menjadi UU 19/2019 tentang KPK.

Atas dasar itu, Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) terhadap puluhan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus dan terancam dipecat itu justru tidak fair.

Demikian disampaikan anggota Komisi III fraksi PDI Perjuangan Johan Budi Sapto Prabowo saat menjadi narasumber dalam diskusi daring POLEMIK bertajuk "Dramaturgi KPK" pada Sabtu (8/5).


"Secara logika, alih status ini akibat atau konsekuensi logis dari revisi UU KPK yakni UU 30/2002 menjadi UU 19/2019, jadi ini perintah UU," ujar Johan Budi.

"Jadi, kalau mau fair ya kalau alih statusnya sudah tidak perlu ada seleksi yang punya akibat seseorang ini harus diberhentikan," imbuhnya menegaskan.

Apalagi, kata Johan Budi, puluhan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK sudah belasan tahun di lembaga antirasuah dan menyabet beberapa penghargaan.

"Apalagi cerita dari Pak Giri tadi sudah ada yang dapat penghargaan, ada yang udah 10 bahkan 16 tahun (di KPK). Artinya apa yang selama ini dilakukan itu terhapus oleh yang tadi (TWK) tes yang cukup dipertanyakan juga mengenai pertanyaan-pertanyaannya juga," sesal mantan Juru Bicara KPK ini.

Lebih lanjut, Johan Budi menegaskan, terpenting dari rencana pemberhentian pegawai KPK itu tidak boleh semena-mena. Menurut dia, semua harus berdasarkan pada UU.

"Memberhentikan pegawai KPK itu basisnya UU. Jadi bukan alih status ini," tegasnya.

"Kalau di UU, pegawai KPK yang bisa diberhentikan itu adalah pegawai KPK yang melanggar kode etik berat, atau melakukan tindak pidana atau juga meninggal dunia atau mengundurkan diri ya. Kalau kita baca aturannya tidak dikarenakan oleh alih status," demikian Johan Budi.

Selain Johan Budi, turut hadir sejumlah narasumber antara lain mantan Ketua KPK Abraham Samad, Pakar Hukum Pidana Prof Suparji Ahmad dan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono.

Selain itu hadir di forum yang sama Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dan Dosen UPH Emrus Sihombing.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya