Berita

Tim kuasa hukum Benny Tjokrosaputro mengadukan jaksa penyidik perkara kepada Jaksa Agung Muda Pegawasan (Jamwas) Amir Yanto, Jumat (7/5)/Net

Hukum

Jaksa Penyidik Jiwasraya Diadukan Ke Jamwas, Diduga Langgar Kode Etik

SABTU, 08 MEI 2021 | 10:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Upaya Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, terhukum parkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya untuk mendapatkan keadilan, terus berlanjut. Melalui tim kuasa hukumnya, Bentjok mengadukan jaksa penyidik perkaranya kepada Jaksa Agung Muda Pegawasan (Jamwas) Amir Yanto, Jumat (7/5).

"Diduga melanggar doktrin Tri Krama Adhyaksa serta bekerja atau bertindak tidak secara profesional. Akibatnya klien kami tidak mendapatkan keadilan yang sesungguhnya," kata Fajar Gora kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam.

Dia menyatakan, diduga ada 19 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi pemilik aset yang disita tidak dimasukan ke dalam berkas perkara. Ke-19 saksi yang telah di-BAP tersebut yakni Agustinus G Widyoantoro, Allen Halim, Arif Budi Satria, Bachtiar Effendi, Catherine, Kernail, Navin Dodani, Pavithaar P Harjani, Po Saleh, Tri Wahyu Handayani, Triadi Pramita Abadi, Vijay Assomull, Vinisha Dizon Mohinani, Agung Tobing, Sri Hari Murti, Edmond Setia Darma dan Decy.


Fajar Gora menyatakan dengan tidak dimasukkannya BAP ke-19 orang saksi tersebut ke dalam berkas perkara, mereka tidak dihadirkan di persidangan sehingga tidak bisa didengar keterangannya. Padahal sesuai ketentuan hukum yakni Pasal 185 Ayat (1) KUHP, keterangan saksi sebagai alat bukti adalah yang saksi nyatakan dipengadilan.

"Hal ini pelapor tidak mendapatkan jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum mengenai fakta-fakta yang harus diperiksa serta yang harus dibuktikan di persidangan perkara Jiwasraya," ujarnya.

Selain itu, tidak dimasukannya BAP pemilik aset yang disita dalam berkas perkara membuat pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) bahwa mereka adalah nominee-nomine dari terdakwa Bentjok menjadi cacat hukum.

Sebaliknya jika pembuktian semua orang sebagai nominee cacat hukum, tentu dakwaan Bentjok sebagai pihak yang mengendalikan semua transaksi saham Jiwasraya di pasar modal juga tidak terbukti. Jika BenTjok tidak terbukti mengendalikan transaksi saham Jiwasraya di pasar modal, selayaknya MA harus mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor dan PT DKI.

Fajar Gora juga mempertanyakan beban tanggung jawab atas terjadinya kerugian negara dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya yang hanya dibebankan kepada Heru Hidayat dan Bentjok saja. Padahal, sesuai fakta ada 122 emiten lainnya yang tercatat dalam portofolio investasi saham di PT Asuransi Jiwasraya, tidak dimintai pertanggung jawaban.

Pengaduan terhadap jaksa penyidik yang diketuai jaksa Supardi juga ditembuskan ke Presiden RI, Jaksa Agung RI, Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan RI.

Bentjok dan Heru Hidayat telah divonis oleh pengadilan Tindak pidana korupsi selama seumur hidup. Bentjok juga mengupayakan banding atas hukuman tersebut namun ditolak, dan saat ini tengah menunggu putusan kasasi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya