Berita

Tim kuasa hukum Benny Tjokrosaputro mengadukan jaksa penyidik perkara kepada Jaksa Agung Muda Pegawasan (Jamwas) Amir Yanto, Jumat (7/5)/Net

Hukum

Jaksa Penyidik Jiwasraya Diadukan Ke Jamwas, Diduga Langgar Kode Etik

SABTU, 08 MEI 2021 | 10:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Upaya Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, terhukum parkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya untuk mendapatkan keadilan, terus berlanjut. Melalui tim kuasa hukumnya, Bentjok mengadukan jaksa penyidik perkaranya kepada Jaksa Agung Muda Pegawasan (Jamwas) Amir Yanto, Jumat (7/5).

"Diduga melanggar doktrin Tri Krama Adhyaksa serta bekerja atau bertindak tidak secara profesional. Akibatnya klien kami tidak mendapatkan keadilan yang sesungguhnya," kata Fajar Gora kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam.

Dia menyatakan, diduga ada 19 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi pemilik aset yang disita tidak dimasukan ke dalam berkas perkara. Ke-19 saksi yang telah di-BAP tersebut yakni Agustinus G Widyoantoro, Allen Halim, Arif Budi Satria, Bachtiar Effendi, Catherine, Kernail, Navin Dodani, Pavithaar P Harjani, Po Saleh, Tri Wahyu Handayani, Triadi Pramita Abadi, Vijay Assomull, Vinisha Dizon Mohinani, Agung Tobing, Sri Hari Murti, Edmond Setia Darma dan Decy.


Fajar Gora menyatakan dengan tidak dimasukkannya BAP ke-19 orang saksi tersebut ke dalam berkas perkara, mereka tidak dihadirkan di persidangan sehingga tidak bisa didengar keterangannya. Padahal sesuai ketentuan hukum yakni Pasal 185 Ayat (1) KUHP, keterangan saksi sebagai alat bukti adalah yang saksi nyatakan dipengadilan.

"Hal ini pelapor tidak mendapatkan jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum mengenai fakta-fakta yang harus diperiksa serta yang harus dibuktikan di persidangan perkara Jiwasraya," ujarnya.

Selain itu, tidak dimasukannya BAP pemilik aset yang disita dalam berkas perkara membuat pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) bahwa mereka adalah nominee-nomine dari terdakwa Bentjok menjadi cacat hukum.

Sebaliknya jika pembuktian semua orang sebagai nominee cacat hukum, tentu dakwaan Bentjok sebagai pihak yang mengendalikan semua transaksi saham Jiwasraya di pasar modal juga tidak terbukti. Jika BenTjok tidak terbukti mengendalikan transaksi saham Jiwasraya di pasar modal, selayaknya MA harus mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor dan PT DKI.

Fajar Gora juga mempertanyakan beban tanggung jawab atas terjadinya kerugian negara dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya yang hanya dibebankan kepada Heru Hidayat dan Bentjok saja. Padahal, sesuai fakta ada 122 emiten lainnya yang tercatat dalam portofolio investasi saham di PT Asuransi Jiwasraya, tidak dimintai pertanggung jawaban.

Pengaduan terhadap jaksa penyidik yang diketuai jaksa Supardi juga ditembuskan ke Presiden RI, Jaksa Agung RI, Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan RI.

Bentjok dan Heru Hidayat telah divonis oleh pengadilan Tindak pidana korupsi selama seumur hidup. Bentjok juga mengupayakan banding atas hukuman tersebut namun ditolak, dan saat ini tengah menunggu putusan kasasi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya