Berita

Paslon Ananda-Mushaffa kembali gugat hasil Pilkada Banjarmasin 2020/Net

Politik

Tak Puas, Ananda-Mushaffa Kembali Gugat Hasil PSU Pilkada Banjarmasin Ke MK

JUMAT, 07 MEI 2021 | 09:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Banjarmasin 2020 masih belum tuntas meski telah dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) pada 28 April lalu.

Hasil PSU tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin nomor urut 04, Hj Ananda-H Mushaffa Zakir (AnandaMu), dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin.

Gugatan ini dilakukan setelah KPU setempat mengumumkan hasil rapat pleno perhitungan PSU di tiga kelurahan, yaitu di Mantuil, Murung Raya, dan Basirih Selatan pada 1-2 Mei 2021.


Hasilnya, perolehan total suara sah tertinggi diraih paslon nomor urut 02, H Ibnu Sina-H Arifin Noor (Ibnu-Arifin). Disusul paslon AnandaMu di urutan kedua; paslon nomor 01, H Haris Makkie-Ilham Noor, meraih urutan ketiga; dan paslon nomor urut 03, H Khairu Saleh-Habib Muhammad Ali Alhabsy, di urutan terbawah.

Paslon AnandaMu rupanya masih tidak puas dengan hasil PSU tersebut. Sehingga untuk kedua kalinya mereka menggugat ke MK.
Sebelumnya, paslon AnandaMu menggugat hasil perolehan suara pada pencoblosan 9 Desember 2020.MK mengabulkan sebagian gugatan dan memerintahkan PSU di tiga kelurahan tersebut.

Menurut kuasa hukum AnandaMu, Muhammad Rizky, diduga masih ada kecurangan saat proses pelaksanaan PSU, sehingga pihaknya kembali mengajukan gugatan ke MK.

“Intinya, klien kami melihat adanya dugaan kecurangan yang berlanjut dan untuk mendapatkan keadilan dengan kembali membawa perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” ucap Rizky.

Sementara itu, kuasa hukum paslon nomor urut 02 Ibnu Sina-Arifin Noor, Kurniawan menyatakan, kliennya akan menghormati langkah yang dilakukan pihak AnandaMu.

"Kami belum tahu, apakah setelah PSU masih bisa menggugat atau tidak, karena belum ada hukum acara yang mengatur, pasca putusan kemarin apakah boleh menggugat (hasil PSU) atau tidak," ujar Kurniawan, Rabu (5/5).

Meski demikian, pihaknya tetap akan mempersiapkan materi untuk membantah seluruh dalil-dalil yang akan diajukan AnandaMu.

Kurniawan menambahkan, AnandaMu sebaiknya ikhlas menerima hasil PSU, sebab paslon AnandaMu menyapu bersih kemenangan di tiga kelurahan.

Dia menyebut Ananda dan Mushaffa masih bisa berkontribusi untuk membangun Kota Seribu Sungai, meski tidak menjabat Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya