Berita

Sekretaris Komisi I DPRD Jabar, Sadar Muslihat/Ist

Nusantara

Pantau Penyekatan Mudik, DPRD Jabar Minta Kesehatan Petugas Diprioritaskan

KAMIS, 06 MEI 2021 | 23:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

DPRD Jabar meminta masyarakat mematuhi aturan pemerintah mengenai larangan mudik Lebaran tahun 2021. Aturan tersebut perlu dipatuhi semua pihak agar sebaran ataupun klaster mudik pandemi Covid-19 dapat dihindarkan.

Sekretaris Komisi I DPRD Jabar, Sadar Muslihat menjelaskan, banyak masyarakat yang telah melakukan mudik sebelum diberlakukannya aturan tersebut pada tanggal 6-17 Mei 2021. Karena itu, ia meminta masyarakat mengikuti aturan pemerintah.

"Saat melakukan pemantauan titik penyekatan di Rest Area KM 72 A Ruas Tol Cipularang, kondisi lalu lintas secara umum ramai lancar. Tidak seperti tahun sebelumnya yang pada posisi H-7 itu sudah padat dengan kendaraan," jelas Sadar diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (6/5).


"Penyekatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kemenhub Nomor 13 tahun 2021 tentang pengaturan transportasi," lanjutnya.

Menurutnya, proses pemeriksaan dilakukan sebagai upaya pengamanan dan juga menjaga kebijakan larangan mudik. Selain itu, Komisi I DPRD Jabar menilai kondisi kesehatan para petugas di setiap titik penyekatan harus menjadi perhatian serius.

"Yang menjadi catatan penting bahwa petugas dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan kesehatan para petugas keamanan di setiap titik penyekatan harus selalu terjaga secara prima. Karena waktu kerja mereka full 24 jam terbagi dalam dua shift, masing-masing shift selama 12 jam," lanjutnya.

Sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 beserta Kementerian Perhubungan dan Polri, merilis Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021/1442 Hijriah 6 hingga 17 Mei 2021.  

Dalam surat edaran tersebut pemerintah dengan tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik Lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Selain itu, larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut, dan udara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya