Berita

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Politik

Sengketa Pilkada Jilid II Di MK Potensi Menimbulkan Ketidakpastian Hukum, KPU Tegaskan Punya Hak Menetapkan Pemenang PSU Atau ...

KAMIS, 06 MEI 2021 | 22:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ada delapan daerah yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dan atau Perhitungan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020, yang hasilnya kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon hal tersebut dengan memaparkan pengalaman serupa yang pernah terjadi pada perhelatan Pilkada 2017-2018 silam.

Komisioner KPU, Hasyim Asyari menjelaskan, ada perbedaan dari penyelesaian sengketa Pilkada 2020 kemarin dengan sengketa Pilkada 2017-2018 yang lalu.


Pada sengketa Pilkada 2017-2018, Hasyim memberikan contoh dua daerah pelaksanaan Pilkada yang sudah diperintahkan melakukan PSU oleh MK namun hasilnya kembali digugat.Yaitu Pilkada Kabupaten Intan Jaya, Papua pada 2017, dan Pilkada Kabupaten Sampang, Jawa Timur pada 2018.

Hasyim menuturkan, dua daerah itu digugat kembali ke MK, dan KPU mengikuti proses persidangannya hingga MK memutuskan perolehan suara yang sah hingga akhirnya dijadikan dasar oleh KPU untuk ditetapkan.

Sementara pada Pilkada 2020, Hasyim melihat bahwa putusan Hakim MK terhadap 17 perkara dari total 132 perkara yang diterima sebagian dalam putusannya dengan perintah melaksanakan PSU, terdapat frasa baru yang disampaikan dan mesti dilaksanakan KPU.

"Setidaknya terdapat dua pola yang sama dalam amar Putusan MK untuk mengadministrasikan hasil pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan suara ulang (untuk 17 perkara tersebut)," ujar Hasyim saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/5).

Dua pola frasa yang dimaksud tersebut disebutkan oleh Hasyim. Pertama, "...dituangkan dalam Keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon...". Kemudian frasa yang kedua, "...tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah".

Hasyim memaknai dua pola frasa tersebut dengan membaginya ke dalam tiga gambaran. Pertama, dia jelaskan bahwa frasa "Keputusan Baru" adalah memerintahkan KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota yang bertindak sebagai penyelenggara Pilkada 2020 untuk menerbitkan keputusan baru dari pelaksanaan PSU, karena keputusan yang pertama telah dibatalkan oleh MK.

Lalu, Hasyim memaparkan makna yang kedua dari frasa "Keputusan Baru". Yang mana frasa tersebut mengartikan bahwa kaputusan baru yang berupa hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon, dapat menjadi "Obyek Hukum Baru" dalam sengketa perselisihan hasil Pilkada di MK jilid dua yang diajukan.

Makna kedua ini, menurut Hasyim saling terkait dengan pemaknaannya yang ketiga. Yaitu, berkaitan dengan frasa "tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah". Yang berarti, KPU punya pilihan untuk tetap mengeluarkan keputusan menetapkan pemenang pemilihan dari hasil PSU yang diselenggarakan.

Maka dari itu, KPU Pusat kata Hasyim telah memerintahkan kepada jajaran KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan PSU untuk cermat dan memedomani prosedur pelaksanaan PSU, karena hasilnya yang dituangkan dalam keputusan baru berpotensi dijadikan obyek hukum baru sengketa hasil di MK.

Selain itu, Hasyim juga telah memerintahkan jajarannya di daerah penyelenggaraan PSU untuk menyiapkan advokat yang akan menjadi kuasa hukum KPU, apabila terdapat permohonan sengekata pasca penyelenggaraan PSU, agar bisa mendapat putusan dari MK.

"Pendapat saya tersebut menunjukkan bahwa Putusan MK PHPU Pilkada 2020 adalah praktek ketatanegaraan baru, tidak ada regulasinya dan tidak ada dalam praktek ketatanegaraan sebelumnya, serta potensial menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap hasil pemilu," tutur Hasyim.

"Karena itu KPU harus memberikan kepastian hukum thd hasil pemilu yg meliputi hasil berupa perolehan suara dan penetapan paslon terpilih," pungkasnya.

Kedelapan hasil PSU Pilkada yang digugat lagi ke MK di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Pemungutan suara ulang Pilbup Halmahera Utara yang diajukan paslon nomor urut 02, Joel B. Wogono dan Said Bajak

2. Penghitungan surat suara ulang Pilbup Sekadau yang diajukan paslon nomor urut 02 Rupinus-Aloysius

3. Pemungutan suara ulang Pilbup Rokan Hulu yang diajukan paslon nomor urut 01 Hamulian-Sahril Topan

4. Pemungutan suara ulang Pilbup Rokan Hulu yang diajukan paslon nomor urut 03 Hafith Syukri-Erizal

5. Pemungutan suara ulang Pilbup Mandailing Natal digugat paslon nomor urut 02 Dahlan Hasan Nasution-Aswin,

6. Pemungutan suara ulang Pilbup Labuhanbatu oleh paslon nomor urut 03 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faiza Amri Siregar

7. Pemungutan suara ulang Pilbup Labuhanbatu Selatan digugat paslon nomor urut 03 Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap.

8. Pemungutan suara ulang Pilwalkot Banjarmasin yang diajukan. paslon nomor urut 04 Ananda-Mushaffa Zakir.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya