Berita

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir/Net

Nusantara

Berharap Pemerintah Batasi Kegiatan Wisata Lebaran, Haedar Nashir: Apa Artinya Larangan Mudik Kalau Ada Pelonggaran

KAMIS, 06 MEI 2021 | 16:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah, diharapkan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, bisa membatasi aktivitas warga yang akan berkunjung ke tempat wisata pada masa libur lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Haedar mengatakan, mencegah dan menahan diri dari segala bentuk kerumunan dan keadaan yang membuat mudarat tentu harus diutamakan bagi setiap warga bangsa.

"Sikap seksama bukanlah takut dan paranoid, tetapi bagian dari ikhtiar mengatasi pandemi. Kita juga berharap pemerintah membatasi kegiatan wisata dan pusat keramaian lainnya agar konsisten," ujar Haedar dalam akun Twitternya, Kamis (6/5).


Haedar memandang, pemerintah yang jika tetap memberikan pelonggaran bagi masyarakat untuk berwisata justru berbanding terbalik dengan aturan peniadaan mudik.

Sehingga, akan percuma menurutnya jika aturan larangan mudik dilakukan tapi di sisi lain ada kegiatan yang berpotensi menimbulkan penyebaran dan atau penularan viirus Covid-19.

"Apalah artinya mudik dilarang kalau pusat-pusat keramaian publik dilonggarkan," tegasnya.

Namun begitu, Haedar menghimbau kepada masyarakat untuk tetap meanati atura larangan mudik yang telah disampaikan pemerintah.

Meskipun menurutnya, berat rasanya meninggalkan tradisi mudik yang memiliki manfaat positif bagi persaudaraan di tempat asal. Tetapi karena situasi pandemi maka akan lebih maslahat bila semua pihak bersikap seksama.

"Pemerintah telah melarang mudik. Sebaiknya semua mengikutinya demi mencegah wabah dan mengatasi pandemi agar tidak bertambah luas," tuturnya.

"Sabda Nabi, jauhi hal yang darurat dan yang menimbulkan kedaruratan bagi orang lain. Allah  mengingatkan dalam Al-Quran, jangan menjatuhkan dirimu pada kebinasaan atau kehancuran (QS Al-Baqarah: 195)," demikian Haedar Nashir.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya