Berita

Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat (tengah berbaju batik) memeluk istrinya saat permohonan penangguhan penahanan dikabulkan Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis 6 Mei/Repro

Politik

Penangguhan Penahanan Jumhur Dikabulkan, Andi Arief: Selamat! Saya Berdoa HRS Juga Ditangguhkan

KAMIS, 06 MEI 2021 | 15:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penangguhan penahanan inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief, memberikan selamat kepada Jumhur yang bakal keluar dari penjara pada Kamis sore ini (6/5).

"Selamat berkumpul bersama keluarga bro Jumhur Hidayat. Penangguhan penahanan dikabulkan hakim," ujar andi Arief dalam akun Twitternya, sesaat lalu.

Namun begitu, Andi Arief berpandangan bahwa penangguhan penahanan semestinya juga berlaku bagi mereka yang masuk kategori tahanan politik.

Maka dari itu, mantan aktivis 98 ini berharap sosok seperti eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab juga mendapatkan penangguhan penahanan seperti Jumhur.

"Seharusnya mereka yang ditahan karena alasan politik dibebaskan, minimal ditangguhkan. Saya berdoa HRS juga ditangguhkan seperti Jumhur," pungkas Andi Arief dalam kicauannya.

Kabar penangguhan penahanan Jumhur dikabulkan telah dibenarkan oleh sejumlah pihak. salah satunya oleh inisiator penjamin penangguhan penahanan Jumhur, Andrianto, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/5).

"Rencana sore ini (Kamis, 6 Mei) pukul 16.00 WIB, Jumhur akan meninggalkan rumah tahanan Bareskrim Polri untuk berkumpul bersama keluarganya," ujar Andrianto.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo, turut membenarkan kabar tersebut.

"Benar, suah ditangguhkan oleh hakim," ucapnya dalam kesempatan yang berbeda.

Sementara itu, kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratawa memastikan bahwa kliennya saat ini sudah tidak lagi menjalani penahanan, karena permohonan penangguhan sudah dikabulkan oleh hakim.

"Per hari ini Jumhur dikeluarkan dari tahanan. Agenda (pekan lalu) saksi fakta yang meringankan dari kuasa hukum," tandasnya.

Populer

KPK Sita Mobil Mercy Rp2,3 Miliar dari Seorang Guru Spiritual

Selasa, 21 Januari 2025 | 21:11

SP: Periksa Semua Pendukung Pemagaran Laut Termasuk Pejabat ATR Tangerang dan Banten

Minggu, 19 Januari 2025 | 22:46

IKN Mangkraknya Lebih Spektakuler Dibanding Hambalang

Kamis, 16 Januari 2025 | 03:42

KPK Didesak Proses Laporan Dugaan Keterlibatan Jampidsus Terkait Lelang Aset Rampasan

Senin, 20 Januari 2025 | 18:31

KPK Panggil Almarhum Viryan sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Senin, 20 Januari 2025 | 14:08

Hanya Manusia Kerdil Tolak Pembangunan PIK 2

Senin, 20 Januari 2025 | 16:02

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

UPDATE

Kunjungan ke India, Prabowo Tabur Bunga di Makam Mahatma Gandhi

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:30

Muzani: Kekuasaan Prabowo Subianto Sepenuhnya untuk Rakyat

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:03

Meningkatkan Derajat Kesehatan Anak Bermula dari Keluarga

Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:50

Pilkada Dioper ke DPRD jadi Catatan Negatif 100 Hari Presiden Prabowo

Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:18

Menko Zulhas Salurkan Ribuan Bantuan Pangan ke Korban Bencana Pekalongan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:13

KBRI Kairo Saksikan Realisasi Ekspor Puluhan Ton Biji Kopi Robusta Indonesia

Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:04

Seperti Tol Trans Jawa, Eddy Soeparno Optimis IKN Hadirkan Manfaat di Masa Depan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:53

Gaduh Pagar Laut, Pengamat: Kita Luput Mengawasi Jokowi

Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:38

Tiga Kodim Surabaya Resmi Dilebur Jadi Satu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:36

BRI Salurkan Bantuan Cegah Stunting

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:27

Selengkapnya