Berita

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu/Net

Politik

Masinton Anggap Putusan MK Sebagai Penyempurna Kewenangan Dewas KPK

RABU, 05 MEI 2021 | 22:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 19/2019 tentang KPK, khususnya terkait ketentuan soal izin penyadapan dan penggeledahan.

Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu yang juga sebagai pengusul revisi UU KPK lama menghormati putusan MK tersebut.

"Menghormati putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU 19/2019 tentang KPK sebagai putusan final dan mengikat," kata Masinton Pasaribu kepada wartawan, Rabu (5/5).


Masinton menyatakan, DPR selaku pengusul revisi UU KPK hanya berupaya melengkapi asas penegakan hukum, seperti asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dari sebuah proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh lembaga antirasuah yang dinamakan KPK.

Hal itu dilakukan agar ke depan proses penegakan hukum lembaga antirasuah tak dilakukan semena-mena tanpa mekanisme pengawasan. Adanya revisi juga agar KPK tak mudah digugat oleh pihak-pihak yang berperkara di KPK.

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, ada beberapa hal penting yang menyangkut substansi dalam revisi UU 30/2002 tentang KPK. Yakni perlunya dibentuk Dewan Pengawas, pengaturan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, penerbitan SP3, serta status kepegawaian KPK yang belum diatur dalam UU KPK lama.

Atas dasar itu, Masinton menyebut putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU KPK untuk penyempurnaan tugas Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Putusan MK menurut kami merupakan penyempurnaan tugas dan batasan kewenangan tentang Dewan Pengawas KPK sebagai alat kelengkapan dalam kelembagaan KPK, terutama tentang mekanisme teknis penyadapan, penggeledahan dan penyitaan," katanya.

"Serta mekanisme waktu dalam penerbitan kasus yang akan dihentikan atau SP3. Di mana dalam UU KPK sebelumnya, atau UU Nomor 30/2002 tentang KPK tidak mengatur tentang mekanisme kewenangan penyadapan dan penggeledahan, serta tidak adanya kewenangan pemberian SP3 terhadap kasus-kasus lama yang telah bertahun-tahun ditangani," imbuh dia.

Lebih lanjut, Masinton mengatakan putusan MK tersebut memperjelas dan mempertegas bahwa revisi terhadap UU 30/2002 tentang KPK menjadi UU Nomor 19/2019 tentang KPK adalah sah secara formil dan materil, tidak cacat prosedur seperti yang dituduhkan segelintir kelompok pegiat anti korupsi.

"Semangat pembentuk UU (DPR RI bersama pemerintah) dalam melakukan revisi terhadap UU KPK adalah ditujukan untuk kemajuan agenda pemberantasan korupsi yang berpegang pada asas-asas penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan bermanfaat untuk kemajuan negara dan bangsa Indonesia," demikian Masinton.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya