Berita

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu/Net

Politik

Masinton Anggap Putusan MK Sebagai Penyempurna Kewenangan Dewas KPK

RABU, 05 MEI 2021 | 22:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 19/2019 tentang KPK, khususnya terkait ketentuan soal izin penyadapan dan penggeledahan.

Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu yang juga sebagai pengusul revisi UU KPK lama menghormati putusan MK tersebut.

"Menghormati putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU 19/2019 tentang KPK sebagai putusan final dan mengikat," kata Masinton Pasaribu kepada wartawan, Rabu (5/5).

Masinton menyatakan, DPR selaku pengusul revisi UU KPK hanya berupaya melengkapi asas penegakan hukum, seperti asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dari sebuah proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh lembaga antirasuah yang dinamakan KPK.

Hal itu dilakukan agar ke depan proses penegakan hukum lembaga antirasuah tak dilakukan semena-mena tanpa mekanisme pengawasan. Adanya revisi juga agar KPK tak mudah digugat oleh pihak-pihak yang berperkara di KPK.

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, ada beberapa hal penting yang menyangkut substansi dalam revisi UU 30/2002 tentang KPK. Yakni perlunya dibentuk Dewan Pengawas, pengaturan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, penerbitan SP3, serta status kepegawaian KPK yang belum diatur dalam UU KPK lama.

Atas dasar itu, Masinton menyebut putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU KPK untuk penyempurnaan tugas Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Putusan MK menurut kami merupakan penyempurnaan tugas dan batasan kewenangan tentang Dewan Pengawas KPK sebagai alat kelengkapan dalam kelembagaan KPK, terutama tentang mekanisme teknis penyadapan, penggeledahan dan penyitaan," katanya.

"Serta mekanisme waktu dalam penerbitan kasus yang akan dihentikan atau SP3. Di mana dalam UU KPK sebelumnya, atau UU Nomor 30/2002 tentang KPK tidak mengatur tentang mekanisme kewenangan penyadapan dan penggeledahan, serta tidak adanya kewenangan pemberian SP3 terhadap kasus-kasus lama yang telah bertahun-tahun ditangani," imbuh dia.

Lebih lanjut, Masinton mengatakan putusan MK tersebut memperjelas dan mempertegas bahwa revisi terhadap UU 30/2002 tentang KPK menjadi UU Nomor 19/2019 tentang KPK adalah sah secara formil dan materil, tidak cacat prosedur seperti yang dituduhkan segelintir kelompok pegiat anti korupsi.

"Semangat pembentuk UU (DPR RI bersama pemerintah) dalam melakukan revisi terhadap UU KPK adalah ditujukan untuk kemajuan agenda pemberantasan korupsi yang berpegang pada asas-asas penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan bermanfaat untuk kemajuan negara dan bangsa Indonesia," demikian Masinton.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya