Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani/RMOL

Hukum

Kewenangan Dewas Dicabut, Izin Penggeledahan Dan Penyadapan KPK Akan Lebih Lama

RABU, 05 MEI 2021 | 16:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 19/2019 tentang KPK, khususnya terkait ketentuan soal izin penyadapan dan penggeledahan.

Dalam salah satu poin putusan MK, tindakan penyadapan yang dilakukan pimpinan KPK tidak memerlukan izin dari Dewan Pengawas (Dewas), namun cukup pemberitahuan kepada Dewas.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani menyatakan, keputusan MK bersifat mutlak dihormati oleh semua pihak, termasuk DPR RI selaku pengusul revisi UU KPK 30/2002.


"Nah bahwa kewenangan Dewas itu tadi dibatalkan, tak masalah juga. Karena dulu waktu pembahasan Rancangan UU atas perubahan kedua tentang UU KPK itu yang kemudian menjadi UU 19/2019 itu di DPR juga berkembang pendapat yang sama dengan yang dipertimbangkan MK," kata Arsul kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/5).

Wakil Ketua Umum PPP ini mengklaim, sejak awal dirinya berpendapat bahwa Dewas itu cukup mendapat pemberitahuan saja saat KPK ingin melakukan penindakan.

"Jadi penyelidik, penyidik atau pimpinan KPK harus memberitahukan dan setelah itu Dewas melakukan audit secara berkala terhadap kerja-kerja penyadapan yang dilakukan jajaran penindakan KPK," katanya.

"Ketika kemudian itu dibatalkan, berarti kan perizinan harus kembali kepada KUHAP. Dan kembali kepada KUHAP itu artinya maknanya harus minta izin pengadilan," imbuh Arsul.

Arsul mengurai, setelah putusan MK itu, izin penyadapan akan diberikan oleh pengadilan dan butuh waktu lebih lama.

Namun, jika merujuk pada rapat kerja yang lalu, Ketua Dewas KPK mengatakan pihaknya bisa memberikan izin penggeledahan dan penyadapan dalam waktu 24 jam.

"Cuma itu kan dianggap sebagai bentuk bagian intervensi dari organ non yustisia karena ini dianggap organ sendiri terhadap kerja-kerja penegakan hukum," ucapnya.

"Tak masalah yang penting DPR tak boleh marah, kemudian katakanlah bodoh-bodohin MK atau paling tidak nyalahin MK," demikian Arsul.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya