Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani/RMOL

Hukum

Kewenangan Dewas Dicabut, Izin Penggeledahan Dan Penyadapan KPK Akan Lebih Lama

RABU, 05 MEI 2021 | 16:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 19/2019 tentang KPK, khususnya terkait ketentuan soal izin penyadapan dan penggeledahan.

Dalam salah satu poin putusan MK, tindakan penyadapan yang dilakukan pimpinan KPK tidak memerlukan izin dari Dewan Pengawas (Dewas), namun cukup pemberitahuan kepada Dewas.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani menyatakan, keputusan MK bersifat mutlak dihormati oleh semua pihak, termasuk DPR RI selaku pengusul revisi UU KPK 30/2002.

"Nah bahwa kewenangan Dewas itu tadi dibatalkan, tak masalah juga. Karena dulu waktu pembahasan Rancangan UU atas perubahan kedua tentang UU KPK itu yang kemudian menjadi UU 19/2019 itu di DPR juga berkembang pendapat yang sama dengan yang dipertimbangkan MK," kata Arsul kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/5).

Wakil Ketua Umum PPP ini mengklaim, sejak awal dirinya berpendapat bahwa Dewas itu cukup mendapat pemberitahuan saja saat KPK ingin melakukan penindakan.

"Jadi penyelidik, penyidik atau pimpinan KPK harus memberitahukan dan setelah itu Dewas melakukan audit secara berkala terhadap kerja-kerja penyadapan yang dilakukan jajaran penindakan KPK," katanya.

"Ketika kemudian itu dibatalkan, berarti kan perizinan harus kembali kepada KUHAP. Dan kembali kepada KUHAP itu artinya maknanya harus minta izin pengadilan," imbuh Arsul.

Arsul mengurai, setelah putusan MK itu, izin penyadapan akan diberikan oleh pengadilan dan butuh waktu lebih lama.

Namun, jika merujuk pada rapat kerja yang lalu, Ketua Dewas KPK mengatakan pihaknya bisa memberikan izin penggeledahan dan penyadapan dalam waktu 24 jam.

"Cuma itu kan dianggap sebagai bentuk bagian intervensi dari organ non yustisia karena ini dianggap organ sendiri terhadap kerja-kerja penegakan hukum," ucapnya.

"Tak masalah yang penting DPR tak boleh marah, kemudian katakanlah bodoh-bodohin MK atau paling tidak nyalahin MK," demikian Arsul.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya