Berita

Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY, Mehbob (menunjukkan secarik kertas)/Net

Politik

Selain Ditolak Kemenkumham, Dua Gugatan Moeldoko, Jhoni Alen Dkk Juga Kandas Di Pengadilan

RABU, 05 MEI 2021 | 12:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perseteruan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Kepala KSP Moeldoko dkk yang menyelenggarakan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 mulai menemukan titik terang.

Hal itu lantaran dua gugatan Moeldoko dkk telah dimentahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menanggapi hal itu, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY, Mehbob menyatakan bahwa gugatan Moeldoko, Jhoni Allen Marbun dkk tentang AD/ART Partai Demokrat dinyatakan gugur oleh pengadilan karena pengacara penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang.


"Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?" Kata Mehbob kepada wartawan, Rabu (5/5).

Mehbob menduga, ketidakhadiran para pengacara tersebut di pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan surat kuasa palsu 9 pengacara dkk yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.

"Kedua, gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai anggota DPR RI, juga ditolak pengadilan. UU Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke pengadilan tentu salah kamar," tegasnya.

Mehbob menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait perbuatan melawan hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta "abal-abal", dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.

"Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah," demikian Mehbob.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya