Berita

Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY, Mehbob (menunjukkan secarik kertas)/Net

Politik

Selain Ditolak Kemenkumham, Dua Gugatan Moeldoko, Jhoni Alen Dkk Juga Kandas Di Pengadilan

RABU, 05 MEI 2021 | 12:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perseteruan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Kepala KSP Moeldoko dkk yang menyelenggarakan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 mulai menemukan titik terang.

Hal itu lantaran dua gugatan Moeldoko dkk telah dimentahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menanggapi hal itu, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY, Mehbob menyatakan bahwa gugatan Moeldoko, Jhoni Allen Marbun dkk tentang AD/ART Partai Demokrat dinyatakan gugur oleh pengadilan karena pengacara penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang.

"Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?" Kata Mehbob kepada wartawan, Rabu (5/5).

Mehbob menduga, ketidakhadiran para pengacara tersebut di pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan surat kuasa palsu 9 pengacara dkk yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.

"Kedua, gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai anggota DPR RI, juga ditolak pengadilan. UU Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke pengadilan tentu salah kamar," tegasnya.

Mehbob menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait perbuatan melawan hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta "abal-abal", dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.

"Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah," demikian Mehbob.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya