Berita

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin/Net

Hukum

Diperiksa Dugaan Korupsi Hibah Masjid, Alex Noerdin Dicecar 25 Pertanyaan

SELASA, 04 MEI 2021 | 19:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin akhirnya diperiksa di Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi hibah Masjid Sriwijaya Palembang

"Iya, tadi beliau diperiksa sebagai saksi di Kejagung RI terkait kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, Selasa (4/5).

Dia mengatakan Alex Noedin diperiksa terkait pemberian hibah proyek pembangunan masjid. Hibah itu diduga diberikan saat Alex Noerdin masih menjadi Gubernur Sumsel.


Khaidirman menjelaskan, pemeriksaan Alex sebagai saksi diperiksa oleh tiga Jaksa Penyidik dari Kejati Sumsel. Pemeriksaan berlangsung 2 jam. Khaidirman mengatakan ada 25 pertanyaan yang ditanyakan penyidik ke Alex Noerdin.

"Sekitar 25 pertanyaan yang diajukan Jaksa Penyidik Kejati Sumsel kepada saksi tersebut," jelasnya.

Kejati Sumsel beberapa waktu lalu juga menyita beberapa asset milik tersangka Eddy Hermanto yang saat itu menjabat Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Penyitaan dilakukan sebagai jaminan, jika tersangka terbukti melakukan perbuatan merugikan negara dalam perkara tersebut, maka aset berupa mobil dan ruko yang disita akan dilelang.

"Ya pada Jumat (23/4) lalu penyidik juga telah menyita beberapa aset milik tersangka EH, yakni dua unit mobil dan tujuh Ruko. Semua aset yang disita ini terkait dugaan kasus korupsi dana hibah pada pembangunan Masjid Sriwijaya," ucapnya.

Sebelumnya, Alex Noerdin sempat absen saat dipanggil sebagai saksi di Kejati Sumsel.

Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka yang pertama diumumkan ialah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Eddy Hermanto dan kuasa KSO Dwi Kridayani. Dua tersangka lainnya ialah Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor Yudi Arminto.

"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi beberapa waktu lalu, hari ini penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka dalam penyidikan adanya dugaan tipikor dalam pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, sumber dana hibah Pemprov Sumsel 2015 Rp 130 M," kata Khaidirman ketika dimintai konfirmasi, Senin (8/3).

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya