Berita

Tim Kuasa Hukum Agus Handoko dalam kasus buy back guarantee (BBG)/Ist

Hukum

Tolak Duplik Kasus BBG BSD City, Agus Handoko Minta Hakim Berlaku Adil

SELASA, 04 MEI 2021 | 17:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Duplik maupun bukti-bukti yang disampaikan tergugat kasus buy back guarantee (BBG) PT Bumi Serpong Damai atau BSD City Tbk (Sinarmasland) dan Bank Permata ditolak Agus Handoko sebagai penggugat kasus tersebut.

Kuasa Hukum Agus Handoko, Boy Sulimas menegaskan, pihaknya telah mengantongi bukti yang kuat dan sah.

"Kami punya bukti-bukti yang kuat bilamana proses waktu PPJB (Perjanjian Jual beli antara Penjual dan pembeli) waktu akad jual beli itu tidak ditanda tangani, tetapi hanya ditempelkan materai tanpa tanda tangan kedua belah pihak," kata Boy kepada wartawan, Selasa (4/5).


Boy juga menilai, para tergugat tidak serius dalam menjalani dan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin kemarin (3/5).

Terlebih dalam sidang sebelumnya, tergugat kerap meminta penundaaan jadwal sidang kepada Majelis Hakim, serta sering tidak konsisten terhadap jadwal persidangan yang sudah ditetapkan.

"Seperti mengulur-ngulur waktu. Sangat terlihat jelas di dalam fakta-fakta di persidangan," jelasnya.

Sementara itu, Agus Handoko meminta Majelis Hakim yang memeriksa mumutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

Kemudian mengabulkan gugatan secara keseluruhan, serta menyatakan bahwa para tergugat secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai dengan poin gugatan penggugat secara keseluruhan.

"Saya mau keputusan yang seadil-adilnya dan saya mohon yang mulia hakim tidak berat sebelah, agar hak saya bisa dikembalikan. Intinya keputusan harus adil," tegas Agus dalam sidang Senin kemarin.

Adapun lokasi objek sendiri dalam kasus ini berada di Kluster Kireina Park Blok A5 Nomor 1, Serpong, Tangerang Selatan. Tanah seluas 163 meter itu dibeli Agus pada 2017 lalu dengan cara kredit melalui KPR Bank Permata.

Adapun total pembayarannya telah mencapai hampir Rp 1 miliar, namun tersendat akibat dampak Covid-19. Karena tersendat, PT BSD lantas melakukan BBG terhadap sisa kreditnya terhadap Bank Permata.

Namun Agus mengklaim, langkah itu dilakukan sepihak tidak melibatkan Agus Handoko dalam pembahasan BBG.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya