Berita

Tim Kuasa Hukum Agus Handoko dalam kasus buy back guarantee (BBG)/Ist

Hukum

Tolak Duplik Kasus BBG BSD City, Agus Handoko Minta Hakim Berlaku Adil

SELASA, 04 MEI 2021 | 17:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Duplik maupun bukti-bukti yang disampaikan tergugat kasus buy back guarantee (BBG) PT Bumi Serpong Damai atau BSD City Tbk (Sinarmasland) dan Bank Permata ditolak Agus Handoko sebagai penggugat kasus tersebut.

Kuasa Hukum Agus Handoko, Boy Sulimas menegaskan, pihaknya telah mengantongi bukti yang kuat dan sah.

"Kami punya bukti-bukti yang kuat bilamana proses waktu PPJB (Perjanjian Jual beli antara Penjual dan pembeli) waktu akad jual beli itu tidak ditanda tangani, tetapi hanya ditempelkan materai tanpa tanda tangan kedua belah pihak," kata Boy kepada wartawan, Selasa (4/5).


Boy juga menilai, para tergugat tidak serius dalam menjalani dan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin kemarin (3/5).

Terlebih dalam sidang sebelumnya, tergugat kerap meminta penundaaan jadwal sidang kepada Majelis Hakim, serta sering tidak konsisten terhadap jadwal persidangan yang sudah ditetapkan.

"Seperti mengulur-ngulur waktu. Sangat terlihat jelas di dalam fakta-fakta di persidangan," jelasnya.

Sementara itu, Agus Handoko meminta Majelis Hakim yang memeriksa mumutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

Kemudian mengabulkan gugatan secara keseluruhan, serta menyatakan bahwa para tergugat secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai dengan poin gugatan penggugat secara keseluruhan.

"Saya mau keputusan yang seadil-adilnya dan saya mohon yang mulia hakim tidak berat sebelah, agar hak saya bisa dikembalikan. Intinya keputusan harus adil," tegas Agus dalam sidang Senin kemarin.

Adapun lokasi objek sendiri dalam kasus ini berada di Kluster Kireina Park Blok A5 Nomor 1, Serpong, Tangerang Selatan. Tanah seluas 163 meter itu dibeli Agus pada 2017 lalu dengan cara kredit melalui KPR Bank Permata.

Adapun total pembayarannya telah mencapai hampir Rp 1 miliar, namun tersendat akibat dampak Covid-19. Karena tersendat, PT BSD lantas melakukan BBG terhadap sisa kreditnya terhadap Bank Permata.

Namun Agus mengklaim, langkah itu dilakukan sepihak tidak melibatkan Agus Handoko dalam pembahasan BBG.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya