Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Geledah 3 Rumah Pribadi Azis Syamsuddin, KPK Temukan Barang Terkait Perkara Suap Yang Libatkan Oknum Penyidik KPK

SELASA, 04 MEI 2021 | 16:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sebuah rumah yang berkaitan dengan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, terkait dugaan suap yang melibatkan oknum penyidik KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di rumah kediaman pribadi Azis di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan pada Senin (3/5).

"Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan barang yang diduga terkait dengan perkara," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (4/5).


Selanjutnya, kata Ali, bukti-bukti tersebut akan segera dilakukan validasi serta verifikasi.

"Untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," pungkas Ali.

Penyidik sebelumnya juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di empat lokasi pada Rabu (28/4). Yaitu di ruang kerja Azis di Gedung DPR RI, rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya C3/3, dan dua apartemen yang belum diketahui pemiliknya.

Dari penggeledahan itu, penyidik juga menemukan barang bukti berupa dokumen dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.

KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Ketiganya adalah Stepanus Robin Pattuju (SRP) selaku penyidik KPK; Maskur Husain (MH) selaku pengacara; dan M Syahrial (MS) selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021.

Dalam perkembangan perkara ini, penyidik juga telah melarang dan mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri. Ketiganya itu adalah Azis Syamsuddin dan dua orang lainnya dari pihak swasta yang diduga berinisial AS dan AG.

KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (27/4) yang berlaku hingga enam bulan ke depan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya