Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Geledah 3 Rumah Pribadi Azis Syamsuddin, KPK Temukan Barang Terkait Perkara Suap Yang Libatkan Oknum Penyidik KPK

SELASA, 04 MEI 2021 | 16:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sebuah rumah yang berkaitan dengan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, terkait dugaan suap yang melibatkan oknum penyidik KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di rumah kediaman pribadi Azis di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan pada Senin (3/5).

"Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan barang yang diduga terkait dengan perkara," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (4/5).


Selanjutnya, kata Ali, bukti-bukti tersebut akan segera dilakukan validasi serta verifikasi.

"Untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," pungkas Ali.

Penyidik sebelumnya juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di empat lokasi pada Rabu (28/4). Yaitu di ruang kerja Azis di Gedung DPR RI, rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya C3/3, dan dua apartemen yang belum diketahui pemiliknya.

Dari penggeledahan itu, penyidik juga menemukan barang bukti berupa dokumen dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.

KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Ketiganya adalah Stepanus Robin Pattuju (SRP) selaku penyidik KPK; Maskur Husain (MH) selaku pengacara; dan M Syahrial (MS) selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021.

Dalam perkembangan perkara ini, penyidik juga telah melarang dan mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri. Ketiganya itu adalah Azis Syamsuddin dan dua orang lainnya dari pihak swasta yang diduga berinisial AS dan AG.

KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (27/4) yang berlaku hingga enam bulan ke depan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya