Berita

Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan/Net

Hukum

Syahganda Divonis 10 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding

SELASA, 04 MEI 2021 | 09:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok terhadap Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simajuntak menyatakan keberatan jaksa atas vonis Syahganda Nainggolan. Sehingga, pihaknya mengajukan banding.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri Depok telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadiln Negeri Depok," ujar Eben dala keterangan pers Senin (3/5).


Menurut Eben, vonis 10 bulan penjara yang termaktub dalam putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 619/Pid.Sus/2020/PN.Depok tanggal 29 April 2021, yang menyatakan Syahganda melanggar Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara, Jaksa menuntut Syahganda 6 tahun penjara karena dianggap menyiarkan kabar bohong atau hoax yang menimbulkan keonaran terkait aksi demonstrasi omnibus law RUU Cipta Kerja pada Oktober 2020, sebagaiamana diatur di dalam Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946.

Karena adanya perbedaan putusan PN Depok yang mempertimbangkan pasal yang berbeda dengan pasal yang dibuktikan Jaksa dalam surat tuntutannya, maka Eben menyatakan bahwa pihaknya mengajukan banding.

"Dan putusan majelis hakim di bawah 2/3 dari tuntutan JPU, dan seluruh pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan tidak diambil alih seluruhnya dalam putusan Majelis Hakim," tuturnya.

"Maka Tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Banding," demikian Eben.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya