Berita

Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan/Net

Hukum

Syahganda Divonis 10 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding

SELASA, 04 MEI 2021 | 09:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok terhadap Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simajuntak menyatakan keberatan jaksa atas vonis Syahganda Nainggolan. Sehingga, pihaknya mengajukan banding.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri Depok telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadiln Negeri Depok," ujar Eben dala keterangan pers Senin (3/5).


Menurut Eben, vonis 10 bulan penjara yang termaktub dalam putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 619/Pid.Sus/2020/PN.Depok tanggal 29 April 2021, yang menyatakan Syahganda melanggar Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara, Jaksa menuntut Syahganda 6 tahun penjara karena dianggap menyiarkan kabar bohong atau hoax yang menimbulkan keonaran terkait aksi demonstrasi omnibus law RUU Cipta Kerja pada Oktober 2020, sebagaiamana diatur di dalam Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946.

Karena adanya perbedaan putusan PN Depok yang mempertimbangkan pasal yang berbeda dengan pasal yang dibuktikan Jaksa dalam surat tuntutannya, maka Eben menyatakan bahwa pihaknya mengajukan banding.

"Dan putusan majelis hakim di bawah 2/3 dari tuntutan JPU, dan seluruh pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan tidak diambil alih seluruhnya dalam putusan Majelis Hakim," tuturnya.

"Maka Tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Banding," demikian Eben.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya