Berita

Habib Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur/Ist

Hukum

Jaksa Malas Bertanya Ke Saksi Meringankan Habib Rizieq

SENIN, 03 MEI 2021 | 12:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Agenda sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.  Sidang beragendakan pemeriksaan saksi serta ahli yang dapat meringankan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS).

Namun, kali ini Jaksa Penuntut Umum enggan bertanya kepada saksi yang dihadirkan oleh terdakwa Habib Rizieq Shihab
Jaksa mengungkapkan, bahwa mereka sudah cukup dengan keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh pihaknya pada saat persidangan sebelumnya.

"Kami dari penuntut umum, cukup saksi fakta yang kami hadirkan termasuk ahli. Karena ini dihadirkan oleh penasihat hukum (Rizieq), sikap kami tidak ingin menanyakan," kata jaksa di PN Jakarta Timur, Senin (3/5).

"Kami dari penuntut umum, cukup saksi fakta yang kami hadirkan termasuk ahli. Karena ini dihadirkan oleh penasihat hukum (Rizieq), sikap kami tidak ingin menanyakan," kata jaksa di PN Jakarta Timur, Senin (3/5).

Sidang pun kemudian dilanjutkan dengan dengan kesempatan majelis hakim bertanya kepada saksi fakta yang dihadirkan.
Kedua saksi meringankan yang dihadirkan oleh Habib Rizieq ialah Ketua Barisan Kesatria Nusantara, Zainal Arifin dan mantan Ketua Hilal Merah Indonesia (Himi) FPI, Ali Hamid hadir sebagai saksi.

Eks Ketua Himi FPI, Ali Hamid mengungkapkan dirinya telah mengetahui acara tersebut seminggu sebelum pelaksanaan. Ia juga diminta membantu mengimbau protokol kesehatan di lokasi acara tersebut.

"Panitia meminta saya datang serta membawa 20 anggota untuk membantu mengimbau prokes kepada jamaah yang hadir," terang Ali dalam persidangan.

Menurut Ali, ia bersama anggotanya terus berupaya mengimbau para jamaah yang hadir dalam acara Maulid Nabi Muhammad agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Namun, faktanya beberapa jamaah ada yang patuh dan ada yang tidak.

"Ada juga yang tidak patuh karena kembali kepada kesadaran masing-masing. Prinsipnya kami telah mengimbau secara berkala," tuturnya.

Dalam perkara ini, Habib Rizieq Shihab bersama kelima eks petinggi FPI didakwa lima pasal berlapis. Di antaranya Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1)UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU 16/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, dalam perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. Dirinya dinilai menghalangi satuan tugas (Satgas) Covid-19 dalam menanggulangi virus tersebut.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya