Berita

Acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat/Net

Hukum

Sidang Kerumunan Petamburan, Saksi Akui Disuruh Panitia Tegakan Prokes

SENIN, 03 MEI 2021 | 12:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Agenda sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.  Sidang beragendakan pemeriksaan saksi serta ahli yang dapat meringankan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS).

Kedua saksi meringankan yang dihadirkan oleh Habib Rizieq ialah Ketua Barisan Kesatria Nusantara, Zainal Arifin dan mantan Ketua Hilal Merah Indonesia (Himi) FPI, Ali Hamid hadir sebagai saksi.

Eks Ketua Himi FPI, Ali Hamid mengungkapkan dirinya telah mengetahui acara tersebut seminggu sebelum pelaksanaan. Ia juga diminta membantu mengimbau protokol kesehatan di lokasi acara tersebut.


"Panitia meminta saya datang serta membawa 20 anggota untuk membantu mengimbau prokes kepada jamaah yang hadir," terang Ali dalam persidangan, Senin (3/5).

Menurut Ali, ia bersama anggotanya terus berupaya mengimbau para jamaah yang hadir dalam acara Maulid Nabi Muhammad agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Namun, faktanya beberapa jamaah ada yang patuh dan ada yang tidak.

"Ada juga yang tidak patuh karena kembali kepada kesadaran masing-masing. Prinsipnya kami telah mengimbau secara berkala," tuturnya.

Dalam perkara ini, Habib Rizieq Shihab bersama kelima eks petinggi FPI didakwa lima pasal berlapis. Di antaranya Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1)UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU 16/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, dalam perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. Dirinya dinilai menghalangi satuan tugas (Satgas) Covid-19 dalam menanggulangi virus tersebut.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya